RADARSOLO.COM — Kesempatan kedua resmi dibuka bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2026.
Menyusul terbitnya surat Nomor 2348/1/KP.01.01/06/2026, panitia seleksi resmi mengumumkan daftar peserta yang lolos maupun gugur dalam tahapan seleksi administrasi untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat.
Berdasarkan data akhir, sebanyak 769 pelamar formasi Guru dan 55.165 pelamar formasi Tendik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur administrasi.
Kendati demikian, bagi pelamar yang mendapati status TMS pada akun masing-masing, jangan berkecil hati terlebih dahulu.
Kemensos memberikan hak pembelaan melalui masa sanggah.
Namun ingat, waktu yang diberikan sangat sempit, yakni hanya 1 (satu) hari sejak hasil seleksi ditayangkan. Artinya masih ada kesempatan terbatas di tanggal 1 Juli 2026 ini.
Agar tidak kehilangan momentum, simak link beserta mekanisme pengajuan sanggah yang benar berikut ini.
Baca Juga: Terima SK, Calon Murid Sekolah Rakyat Sukoharjo Wajib Tes Kesehatan Sebelum Masuk Asrama
Tautan Resmi Masa Sanggah PPPK Kemensos 2026
Sesuai dengan regulasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Instansi Kemensos, seluruh proses sanggahan dilakukan secara terpusat secara online melalui satu pintu.
Link Utama Pengajuan Sanggah: https://sscasn.bkn.go.id
Cara Mengajukan Sanggah di Portal SSCASN
Bagi pelamar yang merasa dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan petunjuk teknis namun tetap dinyatakan gugur oleh verifikator, berikut adalah tata cara mengajukan sanggahan yang benar:
- Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Masuk (login) menggunakan NIK KTP dan kata sandi akun rekrutmen pelamar.
- Gulir halaman dasbor ke bawah hingga menemukan kolom rincian alasan mengapa Anda dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat".
- Ketuk atau klik tombol "Ajukan Sanggah" yang tersedia di bawah kolom alasan tersebut.
- Pelamar akan dihadapkan pada formulir sanggah. Tuliskan alasan sanggahan secara logis, sopan, objektif, dan berbasis fakta operasional pada kolom narasi yang disediakan.
- Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, lalu kirimkan sanggahan Anda.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Secara Mandiri di Portal Perlinsos, Lebih Praktis Lewat IKD
Aturan Main dan Ketentuan Penting Masa Sanggah
Proses sanggah memiliki aturan main yang sangat ketat.
Kelalaian dalam memahami aturan ini dapat membuat sanggahan otomatis ditolak oleh sistem.
Berikut tiga poin krusial yang wajib dipahami pelamar:
1. Dilarang Memperbarui Dokumen
Perlu digarisbawahi secara tegas bahwa masa sanggah bukanlah momen untuk memperbaiki kesalahan personal.
Pelamar tidak diperkenankan mengunggah ulang, memperbaiki, atau memperbaharui dokumen persyaratan yang salah input.
2. Sanggah Hanya Berlaku untuk Kesalahan Panitia
Sanggahan hanya akan diterima dan dikabulkan apabila kekeliruan penilaian mutlak berasal dari kelalaian tim verifikator instansi saat memeriksa berkas.
Bukan karena kecerobohan pelamar dalam membaca regulasi pengumuman.
3. Batas Waktu Bersifat Final
Jika hingga batas waktu 1 hari yang ditentukan pelamar tidak kunjung mengajukan sanggahan di sistem SSCASN, maka hasil seleksi administrasi tersebut otomatis dianggap final, mengikat, dan dinyatakan menerima keputusan mutlak dari panitia seleksi instansi.
Setelah masa sanggah satu hari tersebut ditutup, Panitia Seleksi Instansi Kemensos akan melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh.
Hasil akhir kelulusan administrasi pasca-sanggah nantinya akan diumumkan kembali melalui portal https://sscasn.bkn.go.id serta laman resmi https://kemensos.go.id/.
Editor : Syahaamah Fikria