Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Link dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026, Kesempatan Hanya 1 Hari

Syahaamah Fikria • Rabu, 1 Juli 2026 | 23:27 WIB
Cara Sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 lewat sscasn.bkn.go.id.
Cara Sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 lewat sscasn.bkn.go.id.

RADARSOLO.COM — Kesempatan kedua resmi dibuka bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2026. 

Menyusul terbitnya surat Nomor 2348/1/KP.01.01/06/2026, panitia seleksi resmi mengumumkan daftar peserta yang lolos maupun gugur dalam tahapan seleksi administrasi untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat.

Berdasarkan data akhir, sebanyak 769 pelamar formasi Guru dan 55.165 pelamar formasi Tendik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur administrasi. 

Baca Juga: Cek Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026: Berapa Jumlah Pesaing Formasi Guru dan Tendik?

Kendati demikian, bagi pelamar yang mendapati status TMS pada akun masing-masing, jangan berkecil hati terlebih dahulu. 
Kemensos memberikan hak pembelaan melalui masa sanggah.

Namun ingat, waktu yang diberikan sangat sempit, yakni hanya 1 (satu) hari sejak hasil seleksi ditayangkan. Artinya masih ada kesempatan terbatas di tanggal 1 Juli 2026 ini.

Agar tidak kehilangan momentum, simak link beserta mekanisme pengajuan sanggah yang benar berikut ini.

Baca Juga: Terima SK, Calon Murid Sekolah Rakyat Sukoharjo Wajib Tes Kesehatan Sebelum Masuk Asrama

Tautan Resmi Masa Sanggah PPPK Kemensos 2026

Sesuai dengan regulasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Instansi Kemensos, seluruh proses sanggahan dilakukan secara terpusat secara online melalui satu pintu.

Link Utama Pengajuan Sanggah: https://sscasn.bkn.go.id

 

Cara Mengajukan Sanggah di Portal SSCASN

Bagi pelamar yang merasa dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan petunjuk teknis namun tetap dinyatakan gugur oleh verifikator, berikut adalah tata cara mengajukan sanggahan yang benar:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Secara Mandiri di Portal Perlinsos, Lebih Praktis Lewat IKD

Aturan Main dan Ketentuan Penting Masa Sanggah

Proses sanggah memiliki aturan main yang sangat ketat. 
Kelalaian dalam memahami aturan ini dapat membuat sanggahan otomatis ditolak oleh sistem. 

Berikut tiga poin krusial yang wajib dipahami pelamar:

1. Dilarang Memperbarui Dokumen

Perlu digarisbawahi secara tegas bahwa masa sanggah bukanlah momen untuk memperbaiki kesalahan personal. 

Baca Juga: Bocoran Gaji Mufli Budi Ananda Sebagai Komisaris PT Krakatau Posco, Berapa Kali Lipat Dibandingkan Jadi Asisten Raffi Ahmad?

Pelamar tidak diperkenankan mengunggah ulang, memperbaiki, atau memperbaharui dokumen persyaratan yang salah input.

2. Sanggah Hanya Berlaku untuk Kesalahan Panitia

Sanggahan hanya akan diterima dan dikabulkan apabila kekeliruan penilaian mutlak berasal dari kelalaian tim verifikator instansi saat memeriksa berkas.

Bukan karena kecerobohan pelamar dalam membaca regulasi pengumuman.

3. Batas Waktu Bersifat Final

Jika hingga batas waktu 1 hari yang ditentukan pelamar tidak kunjung mengajukan sanggahan di sistem SSCASN, maka hasil seleksi administrasi tersebut otomatis dianggap final, mengikat, dan dinyatakan menerima keputusan mutlak dari panitia seleksi instansi.

Setelah masa sanggah satu hari tersebut ditutup, Panitia Seleksi Instansi Kemensos akan melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. 

Hasil akhir kelulusan administrasi pasca-sanggah nantinya akan diumumkan kembali melalui portal https://sscasn.bkn.go.id serta laman resmi https://kemensos.go.id/. 

Editor : Syahaamah Fikria
#Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat #sanggah #sscasn.bkn.go.id #PPPK Sekolah Rakyat