RADARSOLO.COM - Program Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 resmi memasuki periode distribusi bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Masyarakat yang ingin memastikan status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Memasuki triwulan ketiga tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima manfaat.
Sistem pendataan tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga data penerima bantuan diharapkan semakin akurat dan tepat sasaran.
Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026
Periode Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai Juli hingga September 2026.
Artinya, dana bantuan tidak harus diterima seluruh penerima manfaat pada awal Juli.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme pemerintah melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat proses pembaruan DTSEN.
Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 pada setiap triwulan, kini dipercepat menjadi tanggal 10.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 menjadi lebih cepat.
Menurutnya, hasil pemutakhiran DTSEN akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial pada setiap periode penyaluran.
Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 3
Mengacu pada informasi resmi Kementerian Sosial, bantuan PKH disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
Pada Tahap 3 Juli 2026, bantuan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Penerima dapat memperoleh bantuan secara tunai ataupun non-tunai sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyaluran Program Sembako Juli 2026
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan Penyaluran Program Sembako pada periode yang sama.
Nilai bantuan Program Sembako sebesar Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan, dengan besaran yang dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Bantuan tersebut dapat disalurkan melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, bahkan memungkinkan diterima bersamaan dengan bantuan sosial Kemensos lainnya.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Berikut rincian indeks bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Siapa yang Berhak Menerima PKH dan Sembako?
Penerima PKH merupakan keluarga miskin maupun rentan yang telah ditetapkan pemerintah dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara penerima Program Sembako merupakan KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun Program Sembako tidak diberikan kepada sejumlah kelompok berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pensiunan ASN maupun TNI/Polri.
- Pendamping sosial.
- Guru bersertifikat.
- Penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Pemilik CV serta direksi atau komisaris perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Masyarakat dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Cara Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Melalui layanan cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat tidak hanya dapat melihat status sebagai penerima PKH maupun Sembako, tetapi juga mengetahui informasi mengenai desil kesejahteraan yang menjadi salah satu indikator penetapan penerima bantuan sosial.
Dengan adanya pembaruan DTSEN setiap triwulan, pemerintah berharap Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Editor : Nur Pramudito