RADARSOLO.COM — Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi (Pati) Polri aktif berinisial Brigjen Pol LMI alias Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wadah makanan alias food tray atau ompreng.
Penetapan status hukum terhadap jenderal bintang satu ini diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang dinilai kuat dan mencukupi.
Baca Juga: Pencairan Dana Desa Rp85,7 Miliar di Wonogiri Rampung, Cek 8 Program yang Diprioritaskan
Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam lantaran program MBG merupakan salah satu agenda strategis nasional berskala besar yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Siapa sebenarnya sosok Brigjen Pol LMI, bagaimana peranannya dalam kasus ini?
Diduga Ambil Untung dari Syarat Persetujuan Ompreng MBG
Diketahui Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.
Selanjutnya dia menduduki posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan, Brigjen Pol LMI diduga kuat memanfaatkan jabatan strategisnya di BGN untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan penyidik, pada tahun 2025 LMI diduga memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perseroan.
Perusahaan bentukan tersebut diposisikan sebagai wadah eksklusif untuk menjual perlengkapan food tray atau ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan food tray tersebut diduga telah dikondisikan dan ditentukan sepihak oleh tersangka LMI.
Baca Juga: KPAI Soroti Penolakan Sekolah Minggu di Solo, Minta Hak Anak Dijamin
"Dalam harga tersebut, ada bagian (keuntungan) yang diperuntukkan bagi LMI (sebagai pelicin), agar pengajuan titik SPPG di-approve, dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Rekam Jejak dan Profil Brigjen Pol LMI
Sebelum tersangkut kasus hukum, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan tercatat mengemban posisi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Sebelum akhirnya dimutasi menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada lembaga yang sama.
Baca Juga: Kredit Macet Menyusut, Kejari Solo Klaim Selamatkan Rp 3,64 Miliar Aset Daerah
Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan pria kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972.
Ia merupakan alumnus Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) angkatan tahun 1994 dan baru saja meraih pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Sebelum diperbantukan di Badan Gizi Nasional, korps kepolisiannya banyak dihabiskan di lingkungan Korps Brimob dan wilayah hukum Polda Metro Jaya serta jajaran kewilayahan lainnya.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:
Kapolsek Metro Jagakarsa
Kapolsek Metro Kelapa Gading
Kapolsek Metro Penjaringan
Kapolsek Metro Setiabudi
Kapolres Dharmasraya (Polda Sumatera Barat)
Selain posisi kewilayahan, ia juga sempat mengisi jabatan struktural di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
Di kancah penugasan khusus, Lalu Muhammad Iwan berpengalaman menjadi Liaison Officer (LO) pada perhelatan Asian Games 2018 serta pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Ia juga tercatat memiliki riwayat pendidikan bahasa Mandarin di Beijing dan pelatihan kompetensi di Italia serta Thailand.
Resmi Ditahan dan Terancam UU Tipikor
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap jenderal bintang satu aktif tersebut.
Brigjen Pol LMI kini resmi dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara korupsi tata kelola logistik MBG periode 2025–2026 ini, tim jaksa penyidik menyangkakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang pejabat BGN yang harus berurusan dengan meja hijau, menyusul langkah hukum praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan oleh mantan petinggi BGN lainnya.
Editor : Syahaamah Fikria