RADARSOLO.COM — Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus meluas dan menyeret nama-nama penting.
Setelah penetapan tersangka dari unsur kepolisian, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan oknum perwira menengah TNI aktif berinisial Kolonel BU.
Perwira menengah dari Korps Peralatan (Cpl) tersebut diidentifikasi memiliki nama lengkap Kolonel Cpl Budi Utomo.
Mengingat statusnya yang masih menjadi prajurit militer aktif, proses penegakan hukum terhadap dirinya tidak bisa dieksekusi secara sembarangan, melainkan harus menggunakan mekanisme peradilan koneksitas.
Sontak, nama Kolonel Budi Utomo langsung memicu rasa penasaran publik.
Diduga Atur Mark Up Harga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, keterlibatan Kolonel Budi Utomo terendus dari hasil pengembangan penyidikan klaster pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: KPPG Semarang Sebut Keracunan MBG di Wonogiri Bisa karena Faktor Internal-Eksternal
Di lingkungan BGN, Kolonel Budi menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.
Selain posisi struktural tersebut, dalam proyek operasional MBG, Kolonel Budi ditunjuk memegang mandat krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya pada pengadaan armada sepeda motor dinas.
“Sebagai PPK, dia diduga ikut mengatur jalannya kongkalingkong proyek, seperti melakukan penggelembungan harga (mark-up) serta mengarahkan pemenangan tender kepada penyedia barang tertentu yang sebelumnya sudah kami lakukan penahanan,” urai Syarief Sulaeman Nahdi.
Mengapa Ditangani Lewat Mekanisme Koneksitas?
Hingga saat ini, pihak Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa status Kolonel Budi Utomo di ranah pidana khusus masih diposisikan sebagai saksi.
Secara regulasi hukum, penyidik sipil di Jampidsus tidak memiliki kewenangan yuridiksi untuk menetapkan status tersangka maupun memproses hukum prajurit TNI aktif.
Baca Juga: Pencairan Dana Desa Rp85,7 Miliar di Wonogiri Rampung, Cek 8 Program yang Diprioritaskan
Oleh sebab itu, Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara dan koordinasi penanganan kasus ini kepada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Syarief menggarisbawahi bahwa penerapan peradilan koneksitas (gabungan militer dan sipil) ini ditempuh murni karena melekatnya status militer aktif pada diri Kolonel Budi, bukan karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya masuk dalam kategori pelanggaran aktivitas kemiliteran.
Mabes TNI Hormati Hukum
Merespons terseretnya perwira menengah dari Korps Peralatan tersebut dalam skandal korupsi pengadaan motor listrik MBG, Markas Besar (Mabes) TNI langsung angkat bicara.
Melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, ditegaskan bahwa institusi militer berkomitmen penuh mendukung transparansi hukum.
"Perlu saya sampaikan bahwa TNI sangat menghormati proses hukum yang saat ini tengah bergulir," ungkap Brigjen TNI Muhammad Nas.
Pihak Mabes TNI menyatakan akan terus membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan Kejagung guna memperoleh salinan data serta informasi menyeluruh terkait perkembangan kasus.
Kendati demikian, institusi TNI akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum inkrah dari pengadilan koneksitas nantinya.
Editor : Syahaamah Fikria