RADARSOLO.COM — Penetapan jenderal polisi bintang satu aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejegung) membeberkan secara rinci deretan tindakan melawan hukum atau "dosa" yang dilakukan oleh perwira tinggi tersebut selama beralih tugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Lalu Muhammad Iwan diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya saat menduduki dua posisi strategis di BGN.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Kolonel BU? Anggota TNI Aktif yang Terseret Korupsi Motor Listrik MBG
Yakni sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025, serta jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Dia diduga mengondisikan proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
Berikut adalah rincian rekayasa dan modus operandi yang menjerat sang jenderal ke dalam sel tahanan Rutan Salemba.
1. Memerintahkan Pendirian Perusahaan "Boneka" untuk Jualan Wadah Ompreng MBG
Dosa yang diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah inisiasi pembuatan jalur logistik ilegal.
Lalu Muhammad Iwan diketahui memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan swasta pada tahun 2025.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai sarana atau makelar penyuplai wadah makanan (food tray) atau ompreng bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
2. Mengunci Harga Sepihak Secara Non Prosedural
Setelah perusahaan penyedia wadah makanan tersebut berdiri, Lalu Muhammad Iwan mengambil kendali penuh atas aspek komersialnya.
Ia menentukan tarif penjualan food tray alias ompreng secara sepihak dengan harga yang sudah digelembungkan di atas rata-rata nilai pasar normal.
Baca Juga: KPPG Semarang Sebut Keracunan MBG di Wonogiri Bisa karena Faktor Internal-Eksternal
Calon mitra SPPG yang ingin bergabung dalam ini dipaksa membeli peralatan dari perusahaan milik YCS dan RD dengan nominal yang sudah dikunci oleh sang jenderal.
3. Jadikan Pembelian Ompreng Sebagai Syarat "Uang Pelicin" Izin SPPG
Modus paling krusial dari tindakan korupsi LMI terletak pada skema barter persetujuan izin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam komponen harga ompreng tersebut, telah disisipkan margin keuntungan khusus yang dialokasikan sebagai jatah pribadi untuk Lalu Muhammad Iwan.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Aris Martopo Bakal Kembali Bertugas di Pemkab Karanganyar
"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian yang diperuntukkan kepada saudara LMI. Supaya titik (SPPG) tersebut di-approve, dengan penjualan ompreng," urai Syarief Sulaeman Nahdi.
Bagian dari Gurita Korupsi Kakap di Badan Gizi Nasional
Kasus yang menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan ini merupakan bagian dari gurita korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Hingga awal Juli 2026, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam lingkaran hitam BGN.
Termasuk tiga mantan pimpinan terasnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Pencairan Dana Desa Rp85,7 Miliar di Wonogiri Rampung, Cek 8 Program yang Diprioritaskan
Penyidik mengungkapkan, penyimpangan terjadi karena banyak kemitraan SPPG yang penunjukannya didasarkan pada hubungan kedekatan atau afiliasi dengan lingkaran petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis.
Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya penggelembungan harga (mark up) logistik penunjang yang dinilai tidak berkorelasi langsung dengan operasional gizi anak sekolah.
Di antaranya, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun (yang kini menyeret oknum TNI aktif, Kolonel Cpl BU alias Budi Utomo selaku PPK).
Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit komputer tablet dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas segala perbuatannya, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan kini harus mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Syahaamah Fikria