RADARSOLO.COM — Kebijakan pengisian kursi dewan komisaris di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya tengah memicu gelombang kritik dari masyarakat.
Perbincangan hangat di ruang publik menyoroti penunjukan figur-figur muda yang dinilai kontroversial, mulai dari eks asisten pribadi Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, hingga influencer Ginka Febriyanti Ginting.
Mufli Budi Ananda menjadi buah bibir setelah ditunjuk menduduki posisi Komisaris PT Krakatau Posco—perusahaan patungan berskala besar antara PT Krakatau Steel dan POSCO Korea Selatan.
Tak berselang lama, giliran nama Ginka Febriyanti Ginting yang disorot tajam usai dipercaya menjabat Komisaris PT Pertamina Retail, anak usaha PT Pertamina (Persero).
Selain faktor usia Ginka yang baru menginjak 28 tahun pada 2026 ini, rekam jejak masa lalunya kembali diungkit netizen atas tudingan keterlibatan dalam koordinasi aksi demonstrasi berbayar.
Merespons keresahan publik yang semakin meluas, Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penempatan posisi strategis di perusahaan yang mengelola aset negara atau terafiliasi dengan BUMN mutlak harus mengedepankan aspek profesionalisme yang terukur.
Dan, bukan sekadar asas kedekatan.
"Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami di DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan memiliki kompetensi yang jelas ke depannya," ujar Puan Maharani.
Sorotan Tajam Rangkap Jabatan 24 Wakil Menteri
Kritik publik terhadap tata kelola BUMN ternyata tidak berhenti pada fenomena masuknya nama-nama muda ke jajaran komisaris.
Parlemen dan masyarakat juga menaruh perhatian serius pada fenomena rangkap jabatan yang melibatkan 24 Wakil Menteri (Wamen).
Para pejabat negara tersebut tercatat menduduki posisi komisaris di berbagai sektor industri strategis nasional.
Mulai dari perbankan, konstruksi, telekomunikasi, transportasi, industri pupuk, hingga sektor energi.
Gelombang penolakan terhadap rangkap jabatan ini semakin diperkuat oleh ketetapan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK itu secara eksplisit memperluas tafsir hukum Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pada aturan lama larangan rangkap jabatan dewan komisaris hanya menyasar posisi menteri.
Namun, lewat putusan terbaru ini MK menegaskan bahwa Wakil Menteri merupakan pejabat negara yang dilarang keras merangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris, baik di perusahaan milik negara maupun korporasi swasta.
Editor : Syahaamah Fikria