Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kronologi Lengkap Kasus Tapir Viral di Lampung yang Disembelih dan Dimasak Rica-Rica Warga, Polisi Buru 2 Buronan

Syahaamah Fikria • Jumat, 3 Juli 2026 | 21:49 WIB
Tangkapan layar video viral hewan langka tapir di Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera.
Tangkapan layar video viral hewan langka tapir di Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera.

RADARSOLO.COM — Media sosial sempat dihebohkan dengan rekaman video viral seekor tapir yang berkeliaran di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. 

Bukannya diselamatkan, mamalia langka bercorak hitam-putih tersebut justru bernasib tragis setelah diburu, ditombak, hingga disembelih oleh sekelompok warga setempat.

Tidak sampai di situ, aksi kejam ini kian menuai kecaman setelah potongan video yang memperlihatkan bangkai satwa dilindungi tersebut dimutilasi beredar luas di media sosial. 

Baca Juga: Dari Mukena Pink hingga Mukena Putih Coolmax: Mengapa Link Video Viral Terus Bertebaran di TikTok dan Ramai Diburu?

Bahkan, daging satwa eksotis itu dibagi-bagikan dan dimasak menjadi hidangan rica-rica. 

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

Bagaimana rangkaian peristiwa memilukan ini terjadi dari awal hingga penangkapan pelaku? Berikut kronologi lengkapnya.

Baca Juga: Link Video Azka Fadillah Coolmax Mendadak Berseliweran di TikTok, Apakah Bahaya Jika Diklik?

1. Kemunculan Tapir di Jalinsum

Peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) pagi, saat pengguna jalan dikejutkan oleh kemunculan seekor tapir dewasa yang berjalan menyusuri aspal Jalinsum kawasan Register 45, Mesuji. 

Rekaman video satwa tersebut langsung viral di berbagai platform digital.

Merespons kemunculan tapir di permukiman warga itu, aparat Polres Mesuji sebenarnya langsung mengimbau masyarakat sekitar agar tidak mengganggu, memburu, apalagi melukai satwa tersebut.

Hal ini mengingat statusnya sebagai hewan yang terancam punah dan dilindungi oleh negara.

2. Aksi Pembunuhan dan Mutilasi di Lahan Terbuka

Sayangnya, imbauan aparat diabaikan. Beberapa saat setelah viral, sekelompok warga justru memburu tapir tersebut menggunakan senjata tajam. 

Hewan malang itu dilumpuhkan menggunakan tombak dan golok hingga mati.

Baca Juga: Kirain Sama, Ternyata Arti Emoji Bisa Beda di Tiap Generasi

Setelah tak bernyawa, bangkai tapir dibawa ke sebuah lahan terbuka untuk dipotong-potong. 

Dalam potongan video yang viral, kondisi satwa tampak mengenaskan dengan kepala yang sudah terpisah dari badan. 

Potongan dagingnya diletakkan di atas hamparan daun pisang untuk dibagi-bagikan. 

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta Om Zein, Mengapa Dinilai Rendahkan Perempuan yang Berujung Pemeriksaan?

Salah seorang pelaku bahkan dengan santai berpose ke arah kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah.

3. Daging Satwa Dilindungi Dimasak Rica-Rica

Setelah video tersebut memicu kemarahan publik, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung langsung berkoordinasi secara intensif dengan Polres Mesuji untuk melacak keberadaan para pelaku.

Saat tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada Jumat (3/7/2026) dini hari, polisi menemukan fakta mencengangkan. 

Sebagian daging satwa bernama latin Tapirus indicus itu ternyata sudah diolah di dapur rumah warga.

"Dari hasil penangkapan di lokasi, tim menemukan barang bukti sisa tulang serta sisa daging tapir yang sudah dimasak para pelaku. Daging hewan dilindungi tersebut diolah seperti hidangan rica-rica," ungkap Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Jamasan Pusaka Kyai Pamot dan Kyai Jaran Bigar, Menjaga Warisan Budaya

4. Empat Pelaku Diringkus, Dua Masih Buron

Dalam operasi senyap yang digelar dini hari tersebut, Satreskrim Polres Mesuji berhasil meringkus empat orang pria yang teridentifikasi kuat berada di dalam video pembantaian. 

Identitas keempat pelaku yang kini sudah ditahan di antaranya Ketut Suwarne, 50; Wayan Supatre, 30; Tri Suharyanto, 45; dan Made Putra, 43.

Selain mengamankan para pelaku dan sisa olahan makanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu pucuk tombak besi dan golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa satwa tersebut. 

Baca Juga: Donasi Rp 901 Juta Warga Sragen Berwujud Tiga Balai Rakyat di Aceh Tamiang

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi keji ini dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran intensif.

Terancam Hukuman Pidana Penjara

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menegaskan bahwa tapir (atau tenuk) merupakan jenis satwa yang sangat dilindungi oleh undang-undang. 

Segala bentuk pemanfaatan ilegal terhadap satwa ini masuk dalam ranah pidana berat.

Atas perbuatan nekatnya, keempat warga Mesuji tersebut kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 UU tersebut melarang keras siapa pun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Editor : Syahaamah Fikria
#tapir #rica-rica #viral #lampung