RADARSOLO.COM — Kasus tragis pembantaian seekor tapir dewasa yang sempat viral berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, memicu gelombang kemarahan publik.
Netizen mengecam keras aksi sekelompok warga yang justru memburu dan memutilasi satwa langka dilindungi tersebut, alih-alih melaporkannya ke pihak berwenang.
Polres Mesuji bergerak cepat dengan meringkus empat dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi keji ini pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi mengungkap motif para pelaku hingga tega menyembelih hewan yang terancam punah tersebut untuk diolah menjadi masakan rica-rica.
Motif Pelaku
Banyak pihak berspekulasi apakah satwa tersebut diserang karena dianggap mengancam keselamatan warga atau merusak lahan pertanian sekitar.
Namun, hasil interogasi aparat kepolisian mematahkan asumsi tersebut.
Baca Juga: Link Video Azka Fadillah Coolmax Mendadak Berseliweran di TikTok, Apakah Bahaya Jika Diklik?
Berdasarkan keterangan resmi pihak berwajib, para pelaku nekat memburu satwa dilindungi tersebut bukan karena alasan membela diri atau mengamankan wilayah.
Melainkan karena didorong oleh keinginan mengonsumsi dagingnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, motif utama perburuan satwa dilindungi ini murni hanya untuk dikonsumsi. Mereka sengaja menghabisi hewan tersebut untuk diambil dagingnya, dibagi-bagikan, dan dimasak bersama," terang Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus.
Peran Masing-Masing Pelaku
Aksi penjagalan di lahan terbuka Register 45 ini rupanya dilakukan secara terencana dan melibatkan pembagian tugas di antara para pelaku.
Polisi membeberkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap memiliki andil yang berbeda-beda dari proses pengejaran hingga eksekusi mati:
Pelaku WS alias Wayan Supatre, 30, bertindak sebagai pengintai sekaligus pengejar tapir saat hewan tersebut mulai berjalan ke arah pemukiman warga dari tepi Jalinsum.
Baca Juga: Kirain Sama, Ternyata Arti Emoji Bisa Beda di Tiap Generasi
KS atau Ketut Suwarne, 50, sebagai eksekutor yang bertugas melumpuhkan pergerakan satwa dengan cara menusukkan tombak besi ke tubuh tapir hingga hewan tersebut lemas.
Pelakulainnya adalah MPS (Made Putra Yasa), 43, selaku pemilik senjata tajam berupa golok, sekaligus orang yang ikut melakukan pemotongan bagian tubuh satwa.
Kemudian ada juga TS aliasTri Suharyanto, 45.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Jamasan Pusaka Kyai Pamot dan Kyai Jaran Bigar, Menjaga Warisan Budaya
Dia bertindak sebagai penyembelih utama yang memotong leher serta memutilasi bangkai tapir di atas daun pisang sebelum dagingnya diolah menjadi rica-rica.
Sementara itu, dua pelaku lainnya saat ini masih diburu polisi alias menjadi buron.
Meskipun pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan imbauan agar satwa tersebut tidak diganggu, para pelaku memilih menutup mata.
Fenomena konsumsi daging satwa liar disinyalir masih kerap terjadi di beberapa daerah terpencil karena rendahnya kesadaran hukum serta minimnya pemahaman mengenai status kelangkaan fauna tertentu.
Kini, alasan "hanya untuk konsumsi" tersebut harus dibayar mahal oleh para pelaku.
Keempatnya telah resmi mengenakan baju tahanan dan dijerat dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang dengan tegas mengancam siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, atau mengonsumsi satwa dilindungi dengan hukuman pidana penjara demi memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Editor : Syahaamah Fikria