RADARSOLO.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merancang strategi baru dalam pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan sekunder.
Langkah ini diambil guna merespons berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, serta penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Pemprov Jateng menegaskan bahwa prioritas rumah sakit daerah saat ini bukan lagi sekadar bersaing meningkatkan klasifikasi atau status tingkatan lembaga.
Baca Juga: Pengukuhan Pengurus dan Rakerda Ke-1 ACSH DIY–Jateng Sukses Digelar di Solo
Fokus utama kini dialihkan agar setiap pusat medis memiliki fungsi spesifik yang sejalan dengan urgensi kebutuhan riil di tengah masyarakat.
Arah kebijakan tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam agenda sosialisasi implementasi regulasi kesehatan terbaru itu di RSUD Dr Moewardi, Solo, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, momentum perubahan aturan ini harus dimanfaatkan untuk menyusun ulang peta distribusi pelayanan kesehatan milik pemerintah agar lebih terpadu.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
"Jika kemarin kita mengejar untuk jadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab," jelas Sumarno.
Sumarno menggarisbawahi bahwa rumah sakit milik pemerintah kudu berjalan beriringan dan saling mengisi, bukan justru bersaing untuk saling memperebutkan jumlah pasien.
Skema jenjang rujukan diatur agar distribusi penanganan berjalan optimal dan menekan antrean panjang di pusat rujukan utama.
Baca Juga: Di Balik Kursi Roda Abang: Peluh dan Cinta Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Jalur Lari
Di mana rumah sakit tingkat kabupaten/kota dioptimalkan untuk memegang kendali penuh pada pelayanan medis dasar.
Rumah sakit tingkat provinsi dibuka sebagai pintu penanganan lanjutan ketika kasus yang dihadapi daerah memerlukan penanganan yang lebih kompleks.
Kemudian, rumah sakit tingkat pusat, mengisi ruang penanganan spesialistik yang belum sanggup diakomodasi oleh fasilitas di daerah.
Dengan pembagian peran yang jelas, menurutnya, pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.
Baca Juga: Link Daftar Magang di Pertamina untuk Fresh Graduarte, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Internship
"Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya," tuturnya.
Rumah Sakit Sepi Artinya Warga Sehat
Di samping menyoroti aspek tata kelola operasional, Sekda Jateng mengingatkan jajarannya bahwa indikator kesuksesan pembangunan sektor kesehatan tidak diukur dari tingkap okupansi ranjang atau ramainya pasien yang berobat.
Sebaliknya, keberhasilan riil dinilai dari melonjaknya derajat kebugaran dan kesehatan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Link Cek Bansos PKH-BPNT Cair Juli 2026 Lewat NIK dan HP di cekbansos.kemensos.go.id
Oleh sebab itu, ia menuntut agar program promotif (edukasi kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) diberikan porsi perhatian yang seimbang dengan tindakan kuratif (pengobatan).
"Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit," tegasnya.
Tuntutan Efisiensi Keuangan BLU Lewat Sistem iDRG
Dalam arahannya, Sumarno memberikan catatan khusus bagi manajemen rumah sakit yang mengusung status Badan Layanan Umum (BLU).
Di satu sisi, BLU memiliki keluwesan dalam tata kelola anggaran, namun di sisi lain mereka dituntut mampu menekan kebocoran biaya tanpa mengorbankan mutu pelayanan kepada pasien.
Setiap unit tindakan medis wajib dihitung ongkos riilnya agar penggunaan kas daerah menjadi lebih akurat dan terukur.
Baca Juga: Jalani Debut Bersama Timnas U-17, Eks Asisten Louis van Gaal Tak Kejar Hasil Semata
"BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur," ujarnya.
Pendekatan efisiensi ini menjadi instrumen krusial dalam menyukseskan peralihan ke sistem iDRG, yakni mekanisme pembayaran pelayanan medis berbasis pengelompokan diagnosis yang menggantikan model lama.
Pola ini secara tidak langsung memaksa manajemen rumah sakit untuk menyajikan perawatan bermutu tinggi namun dengan pembiayaan yang efisien dan rasional.
Hadirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi payung hukum penataan fasyankes agar batas fungsi antarjenjang pelayanan menjadi makin tegas, sekaligus menyaring persaingan yang tidak sehat antar-instansi medis.
Bagi Pemprov Jateng, integrasi aturan ini menjadi jembatan untuk menghadirkan peta pelayanan kesehatan yang inklusif, bermutu tinggi, serta ramah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Sehingg layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat," tandas dia.
Editor : Syahaamah Fikria