Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo Gaya hidup

9 Guru ASN Brebes Jadi Tersangka Kasus Absensi Fiktif, Sekda Jateng Tunggu Putusan Inkrah

Kabun Triyatno • Minggu, 5 Juli 2026 | 17:14 WIB
Sekda Provinsi Jateng Sumarno (tengah). (Humas Pemprov Jateng)
Sekda Provinsi Jateng Sumarno (tengah). (Humas Pemprov Jateng)

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan absensi fiktif yang menyeret sembilan guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes menjadi alarm keras bagi birokrasi di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan integritas aparatur dan lemahnya sistem pengawasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menegaskan, seorang ASN tidak cukup hanya tercatat hadir melalui sistem presensi. Yang jauh lebih penting adalah menjalankan amanah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan bukan hanya karena memiliki SK atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegas Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Ratusan Calon Murid Baru Tak Daftar Ulang, Kursi Kosong SMA Negeri Dialihkan ke Kuota Cadangan

Menurutnya, kasus yang kini diproses Polres Brebes menjadi pengingat bahwa teknologi presensi tidak akan efektif apabila tidak dibarengi integritas pegawai dan pengawasan yang ketat.

Ia menilai, pengawasan terhadap ASN tidak boleh hanya mengandalkan aplikasi absensi. Atasan langsung harus aktif melakukan pengecekan terhadap kehadiran maupun kinerja bawahannya.

Baca Juga: 2 SMP dan 12 SD Negeri di Wonogiri Di-regrouping, Murid yang Rumahnya Jauh Disediakan Fasilitas Penjemputan

"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah kami menerapkan saling mengawasi sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Jateng belum akan menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada sembilan guru ASN tersebut. Pemerintah masih menunggu proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Nasib Oknum Guru PPPK Cabul di Kartasura Sukoharjo di Tangan PPK

"Aspek hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu putusan inkrah, kemudian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes terkait tindak lanjut kepegawaiannya," katanya.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026.

Bagi Pemprov Jawa Tengah, kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan ASN. Sebab, secanggih apa pun teknologi yang digunakan, tanpa integritas dan kontrol dari pimpinan, penyimpangan tetap berpotensi terjadi. (*)

 

Editor : Kabun Triyatno
#absensi fiktif #asn #tersangka #pelanggaran administrasi #sanksi