RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) selama Juli 2026 sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan tersebut harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan keluarga yang berhak menerima bansos.
Beragam program disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan, kebutuhan pangan, hingga jaminan kesehatan bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Berikut lima program bansos yang dijadwalkan disalurkan sepanjang Juli 2026 beserta rincian nominalnya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap penyaluran untuk periode Juli hingga September 2026.
Pencairan bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dengan jadwal yang berbeda.
Bagi penerima yang menggunakan rekening Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan berlangsung mulai 10 sampai 31 Juli 2026.
Sementara itu, penerima yang mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia dapat mencairkan dana mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000
- Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia: Rp600.000
- Siswa SMA/SMK: Rp500.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SD: Rp225.000
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah juga melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) guna membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Dana bantuan dikirim melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan nominal per tahun sebagai berikut:
- SD atau sederajat: Rp450.000
- SMP atau sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK atau sederajat: hingga Rp1.800.000
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT tetap diberikan kepada keluarga yang masuk kategori miskin dan rentan miskin berdasarkan DTSEN, khususnya penerima yang berada pada desil 1 sampai desil 4.
Nilai bantuan yang diterima mencapai Rp200.000 setiap bulan.
Karena penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan, penerima berpeluang memperoleh bantuan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode Juli hingga September 2026.
4. Bantuan Pangan Beras
Pemerintah juga melanjutkan Program Bantuan Pangan Beras guna menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh paket bantuan berupa 20 kilogram beras serta 4 liter minyak goreng MinyaKita.
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah tetap memberikan dukungan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dalam program ini, penerima tidak memperoleh uang tunai. Sebagai gantinya, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI-JK tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS secara mandiri.