RADARSOLO.COM - Penyaluran PKH Juli 2026 mulai berjalan pada periode Juli hingga September 2026.
Masyarakat yang telah terdata sebagai calon penerima manfaat dapat melakukan pengecekan melalui layanan Cek Bansos Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada Juli 2026.
Selain PKH Juli 2026, terdapat beberapa program lain yang juga mulai dicairkan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Setiap program bantuan memiliki aturan pencairan, jadwal distribusi, serta mekanisme penyaluran yang berbeda.
Untuk PKH, pemerintah menyalurkan dana bantuan secara bertahap melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Masyarakat disarankan melakukan Cek Bansos terlebih dahulu melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Bansos PKH Juli 2026 melalui cekbansos.kemensos.go.id
Pengecekan status penerima PKH Juli 2026 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai dengan data pada KTP.
- Isi kode captcha atau huruf verifikasi yang tersedia di layar.
- Jika captcha sulit terbaca, pengguna dapat menekan ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik menu “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan berdasarkan data DTSEN.
Melalui layanan Cek Bansos, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima PKH yang akan menerima pencairan pada bulan ini.
Jadwal Pencairan PKH Juli-September 2026
Pemerintah melakukan pencairan PKH Juli 2026 secara bertahap. Dana bantuan disalurkan melalui dua jalur utama, yakni bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Berikut jadwal pencairan PKH tahap Juli-September 2026:
Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN):
10-31 Juli 2026.
Melalui PT Pos Indonesia:
15 Juli-5 Agustus 2026.
Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, dana bantuan tidak akan diterima seluruh keluarga penerima manfaat dalam waktu yang sama.
Masyarakat yang sudah terdaftar tetap perlu melakukan pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan jadwal dan status pencairan bantuan.
Besaran Dana Bantuan PKH Juli 2026
Jumlah bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima manfaat. Berikut rincian nominal bantuan:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
- Siswa SMA/SMK: Rp500.000.
- Siswa SMP: Rp375.000.
- Siswa SD: Rp225.000.
Besaran tersebut diberikan sesuai kategori yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kondisi penerima manfaat.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan kelompok masyarakat rentan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data yang digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam DTSEN, kondisi ekonomi keluarga dikelompokkan menjadi 10 desil. Penerima PKH dan bantuan sembako diprioritaskan berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Artinya, sasaran utama bantuan adalah 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Data penerima bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun layanan Cek Bansos sesuai kondisi masyarakat di lapangan.
Daftar Bantuan Sosial yang Cair Bulan Ini Selain PKH
Selain PKH Juli 2026, pemerintah juga mulai menyalurkan beberapa program bantuan sosial lainnya pada Juli 2026.
Daftar bantuan yang mulai disalurkan antara lain:
- Program Indonesia Pintar (PIP).
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Bantuan Pangan Beras.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dan mekanisme bantuan melalui kanal resmi kementerian maupun lembaga terkait.
Editor : Nur Pramudito