RADARSOLO.COM - Penampakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah terjaring OTT KPK terlihat saat dirinya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Bupati Sukoharjo tersebut menjadi salah satu dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.36 WIB.
Saat memasuki gedung lembaga antirasuah itu, Etik tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi hitam serta celana jins biru.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK hingga Diterbangkan ke Jakarta
Penampilannya semakin terlihat sederhana dengan jilbab hitam dan masker dengan warna senada.
Penampakan Etik Suryani saat tiba di Gedung KPK menjadi perhatian karena dia langsung digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada awak media ketika memasuki Gedung KPK.
Setelah tiba, dia langsung diarahkan menuju lantai 2 untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK dalam operasi senyap yang dilakukan tim KPK di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Lembaga antirasuah menduga kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Setelah diamankan dalam OTT, Etik Suryani bersama pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Kantor Polresta Surakarta.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani serta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.(np)
Editor : Nur Pramudito