RADARSOLO.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo tak hanya mengamankan Bupati Etik Suryono
Lembaga antirasuah ini juga mengangkut gerbong pejabat teras di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam operasi senyap ini, tim awalnya mengamankan total 18 orang di lokasi.
Setelah melakukan pemilahan dan pemeriksaan awal selama 8 jam di Mapolresta Solo, KPK akhirnya menerbangkan 9 orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lantas, siapa saja daftar 9 nama yang ikut digelandang bersama Bupati Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan perangkat daerah ini?
Daftar 9 Nama yang Dibawa KPK ke Jakarta
Sembilan orang yang dibawa ke markas KPK diterbangkan dalam dua kelompok terbang (kloter) terpisah.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK hingga Diterbangkan ke Jakarta
Komposisinya terdiri dari 1 bupati, 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat tinggi, dan 2 orang dari sektor swasta.
Kloter Pertama (Tiba Lebih Awal)
Rombongan pertama mendarat di Jakarta pada Jumat (10/7/2026) pagi dengan pengawalan melekat.
Kloter ini berisi nama-nama inti dalam pusaran kasus:
1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
2. RTH (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah / BPKPAD Sukoharjo)
3. N (Sekretaris BPKPAD Sukoharjo)
4. TM (Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo)
Baca Juga: Bendungan Jlantah Jatiyoso Karanganyar Resmi Beroperasi, Pembangunan Telan Rp 1 Triliun
Kloter Kedua
Rombongan berikutnya diisi oleh jajaran birokrat tertinggi di sekretariat daerah serta pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau penyuap:
5. AHW (Sekretaris Daerah / Sekda Kabupaten Sukoharjo)
6. TP (Asisten I Setda Sukoharjo)
7. BS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / DPUPR Sukoharjo)
8. Pihak Swasta (Nama belum dirilis resmi)
9. Pihak Swasta (Nama belum dirilis resmi)
Sitaan Logam Mulia dan Dolar Senilai Miliaran Rupiah
Bersamaan dengan dibawanya sembilan orang tersebut, tim penyidik KPK juga membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan.
Tidak main-main, KPK mengamankan aset bernilai fantastis yang diduga menjadi objek transaksi haram.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Samping SPBU Pracimantoro, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
Budi memaparkan, barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia (emas batangan) serta tumpukan uang tunai rupiah dan mata uang asing bernilai miliaran.
“Mata uang asing yang kami temukan di antaranya berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura. Jika diakumulasikan, total nilai seluruh uang tersebut menyentuh angka miliaran rupiah,” terang Budi, Jumat (10/7/2026).
Menanti Status Hukum Resmi 1x24 Jam
Penyelidikan mendalam di Jakarta ini mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan secara struktural yang diduga dilakukan Bupati Etik Suryani terhadap jajaran kepala dinas dan perangkat daerah di bawah kewenangannya.
Sesuai ketentuan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim kedeputian penindakan KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa kesembilan orang tersebut, sebelum penetapan status hukum mereka.
Editor : Syahaamah Fikria