RADARSOLO.COM — Rumah mewah di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Bogor, yang digeledah polisi pada Kamis (9/7/2026), telah diakui sebagai milik pribadi Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Penggeledahan di rumah mewah itu dilakukan atas kelanjutan pengusutan tiga kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie yang akhirnya muncul, usai huru-hara penggeledahan, Jumat (10/7/2026).
Namun, pengakuan ini langsung memicu tanda tanya besar.
Pasalnya, aset properti di kawasan elite Sentul tersebut kedapatan sama sekali tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang diserahkan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah
Berdasarkan penelusuran pada dokumen LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan Febrie per tanggal 7 Maret 2026, total kekayaan bersih sang Jaksa Agung Muda berada di angka Rp18.261.445.180 (Rp18,26 miliar).
Jumlah ini sejatinya melonjak drastis sekitar Rp11,9 miliar jika dikomparasikan dengan laporan akhir tahun 2022 miliknya yang hanya menyentuh Rp6,36 miliar.
Dalam rincian LHKPN tersebut, Febrie melampirkan kepemilikan lima aset properti berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai total Rp14.852.820.000.
Namun, seluruh lokasi tanah yang dilaporkan berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Sama sekali tidak ada catatan kepemilikan tanah atau bangunan yang berlokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.
Berikut adalah rincian lima properti resmi yang dilaporkan Febrie di LHKPN:
Tanah & Bangunan 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp2.308.250.000.
Baca Juga: Buang Bayi di KA Sancaka, Pasangan Kekasih Ditangkap di Dua Kota
Tanah 652 m² di Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp597.232.000.
Tanah 704 m² di Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp644.864.000.
Tanah 2.301 m² di Kota Bandung (Hasil Sendiri): Rp473.000.000.
Tanah & Bangunan 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan (Warisan): Rp10.829.474.000.
Temuan Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Uang Asing
Alasan mengapa rumah Sentul ini menyedot perhatian adalah karena isi temuan di dalamnya yang dinilai luar biasa untuk ukuran rumah pribadi pejabat hukum.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, tim penyidik menemukan sebuah brankas besi terkunci di dalam rumah tersebut.
Begitu dibongkar, brankas itu menyimpan tujuh koper berisi timbunan logam mulia emas dan tumpukan mata uang asing.
KPK dan Polri menaksir nilai akumulasi dari isi brankas di rumah Sentul tersebut mencapai Rp476 miliar.
Baca Juga: Rela Rogoh Kocek Demi Nugas, Mengapa Mahasiswa Kini Lebih Memilih Kafe?
Rinciannya, emas batangan seberat 74 kg. Uang tunai pecahan asing sebesar 4.767.300 USD (Dolar AS).
Kemudian, ada uang tunai pecahan asing sebesar 14.083.800 SGD (Dolar Singapura). Serta uang tunai rupiah senilai Rp100 juta.
Menanggapi isi brankas bernilai fantastis tersebut, Febrie Adriansyah tidak mengelak namun menekankan bahwa tumpukan emas dan uang ratusan miliar tersebut memiliki pemilik dan peruntukannya sendiri dalam suatu kegiatan.
Bukan serta-merta milik pribadinya.
"Mengenai uang dan temuan tersebut, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan itu," ujar Febrie.
Dia juga meyakinkan bahwa semua pengerjaan bangunan dan aktivitas di sana bisa dipertanggungjawabkan secara sah.
"Namun tentu nanti dibuktikan lewat forum mekanisme hukum yang sesuai prosedur," jelas Febrie.
Lebih lanjut, Jampidsus membantah rumor liar di media sosial yang mengaitkan namanya dengan kepemilikan bisnis Cafe de'Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Editor : Syahaamah Fikria