RADARSOLO.COM — Pemerintah memperketat kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) melalui basis data terbaru.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kini tengah memfinalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 untuk periode 2026.
Sistem anyar ini dirancang untuk menyaring data kemiskinan secara lebih dinamis dan riil di lapangan.
Baca Juga: Apa Itu DTSEN Versi 3? Pastikan Nama Anda Masih Masuk Zona Aman Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Dampaknya, penentuan kuota 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan sepenuhnya bergantung pada posisi desil terbaru yang tercatat dalam DTSEN Versi 3.
Bagi masyarakat, mengetahui posisi desil teranyar menjadi hal krusial.
Sebab, salah satu indikator utama dicoret atau tidaknya nama Anda dari daftar penerima bansos ditentukan oleh klaster tingkat kesejahteraan tersebut.
Pembagian Zona Desil DTSEN
Dalam klasterisasi ekonomi BPS dan Kemensos yang berlaku saat ini, tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi ke dalam 10 desil (desil 1 hingga desil 10).
Jika ingin mengamankan slot atau memastikan tetap terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT reguler pada 2026, data Anda wajib bertengger di zona desil berikut:
Desil 1 (Sangat Miskin): Lapisan 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Desil 2 (Miskin): Kelompok masyarakat yang berada di posisi 10 hingga 20 persen terbawah.
Desil 3 (Hampir Miskin/Rentan): Berada di lapisan 20 hingga 30 persen terbawah.
Desil 4 (Rentan Kesejahteraan): Merupakan garis pembatas atau zona lampu kuning (lapisan 30 hingga 40 persen terbawah).
Apabila posisi ekonomi meningkat dan masuk ke dalam desil 5 hingga desil 10, sistem penyaringan DTSEN akan otomatis melabeli Anda sebagai warga yang sudah graduasi atau naik kelas.
Konsekuensinya, hak sebagai penerima bansos akan dicabut dan dialihkan ke masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Cara Cek Posisi Desil dan Status Kelayakan Bansos
Untuk memastikan nama masih bertengger di zona aman Desil 1–3, ikuti langkah pengecekan berikut secara berkala:
- Kunjungi situs web terintegrasi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik nama lengkap KPM sesuai nama yang tertera pada KTP elektrik.
- Salin kode captcha unik yang muncul pada layar untuk keamanan sistem.
- Sistem akan memproses dan menampilkan data apakah nama Anda berstatus aktif, jenis bansos yang diterima (PKH/BPNT), serta indikasi posisi desil kesejahteraan.
Baca Juga: Buntut OTT Bupati Sukoharjo, Pemkab Sragen Pilih Ngerem Pencairan Dana Hibah
Jika menemukan kekeliruan data atau posisi desil yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi yang sebenarnya, masyarakat bisa mengajukan sanggahan atau usulan baru agar tercatat di data DTSEN.
Caranya deengan mengunduh aplikasi resmi "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial di Google Play Store, lalu memanfaatkan fitur "Daftar Usulan".
Selain itu, bisa juga dengan melapor ke dinas sosial setempat atau melalui perangkat desa/kelurahan agar bisa diajukan dalam proses pemutakhiran berkala tiga bulanan.
Editor : Syahaamah Fikria