Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Profil Richard Tri Handoko, Kepala BPKPAD Sukoharjo Resmi Ditahan KPK Bersama Bupati Etik Suryani Usai OTT Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah

Syahaamah Fikria • Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:38 WIB
Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.
Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.

RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. 

​Richard mengenakan rompi tahanan oranye, menyusul penahanan Bupati Sukoharjo Etik Suryani atas dugaan pemerasan pejabat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. 

Selain Richard, Plt Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo juga terlihat mengenakan rompi oranye tahanan. 

Baca Juga: Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Plt Kabag Umum Tri Mulyo Ikut Ditahan KPK Bersama Bupati Etik Suryani, Terkait Dugaan Pemerasan Bawahan

Ketiganya digiring masuk mobil tahanan secara beriringan sekitar pukul 02.39 WIB setelah menjalani interogasi maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).

Profil dan Jenjang Karir 

Richard Tri Handoko merupakan birokrat senior di Pemkab Sukoharjo yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. 

Baca Juga: Fakta dan Barang Bukti yang Diamankan dari OTT KPK, 18 Orang Termasuk Bupati Sukoharjo Diamankan

Sebelum menduduki posisi puncak di BPKPAD, Richard meniti karirnya dari bawah di instansi yang sama.

Pada tahun 2022, Richard dipercaya memimpin Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo. 

Semasa menjabat di BKD, ia menertibkan kebocoran Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame liar dan merumuskan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BKD sendiri merupakan instansi pendahulu sebelum akhirnya nomenklaturnya berubah/disesuaikan menjadi BPKPAD.

Baca Juga: Penampakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kenakan Rompi Oranye KPK, Resmi Ditahan Bersama Dua Anak Buahnya

Sebagai Kepala BPKPAD, ia memegang otoritas penuh selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mengesahkan seluruh DPA anggaran Pemkab Sukoharjo.

Rekam Jejak

Di bawah komandonya, BPKPAD Sukoharjo sempat menorehkan tren positif pada November 2024.

Di mana realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sukoharjo melonjak hingga 111,04 persen atau setara Rp94,38 miliar. 

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Begini Respons DPC PDIP

Ia juga gencar mendigitalisasi sektor perpajakan daerah melalui sistem e-tax, termasuk menggelar program insentif pajak pada 2024.

Pada awal hingga pertengahan tahun 2025, Richard berkoordinasi dengan pihak kurator kepailitan berupaya menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eks pabrik PT Sritex (yang sudah dinyatakan pailit) senilai kurang lebih Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.

Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penindakan awalnya mengamankan total 18 orang dalam operasi senyap tersebut. 

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Solo, KPK akhirnya menerbangkan 9 orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sembilan orang yang dibawa ke markas KPK tersebut diterbangkan dalam dua kelompok terbang (kloter) terpisah. 

Adapun komposisinya terdiri dari 1 bupati, 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat tinggi, serta 2 orang dari sektor swasta.

Penyelidikan mendalam di Jakarta ini mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan secara struktural. 

Tindakan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Bupati Etik Suryani terhadap jajaran kepala dinas dan perangkat daerah di bawah kewenangannya.

Editor : Syahaamah Fikria
#richard tri handoko #kpk #BPKPAD Sukoharjo #Etik Suryani #Pemerasan