Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, Ini Alasan Pengunduran Dirinya

Nur Pramudito • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:26 WIB

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

RADARSOLO.COM - Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Keputusan Febrie Adriansyah melepas jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Saat ini, terdapat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan tersebut.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Meski Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung seperti biasa.

Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Febrie Adriansyah Akui Rumah yang Digeledah Miliknya

Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah mengonfirmasi rumah tersebut merupakan milik pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan yang dilakukan bersama Kortastipidkor Polri hingga kini masih terus berjalan.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis (9/7/2026), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, petugas turut mengamankan dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lain yang akan digunakan dalam proses penyidikan.

Pengusutan Sejumlah Kasus Besar

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dengan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, institusi menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung juga memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Febrie Adriansyah #jampidsus mengundurkan diri #Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah #Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah #jampidsus febrie adriansyah mundur