RADARSOLO.COM - Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Keputusan Febrie Adriansyah melepas jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Saat ini, terdapat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan tersebut.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Meski Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung seperti biasa.
Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Febrie Adriansyah Akui Rumah yang Digeledah Miliknya
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah mengonfirmasi rumah tersebut merupakan milik pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan yang dilakukan bersama Kortastipidkor Polri hingga kini masih terus berjalan.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis (9/7/2026), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, petugas turut mengamankan dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lain yang akan digunakan dalam proses penyidikan.
Pengusutan Sejumlah Kasus Besar
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, institusi menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung juga memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.(np)
Editor : Nur Pramudito