RADARSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga menerima uang hasil pemerasan dari sejumlah bawahannya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari potongan insentif pegawai serta setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penetapan tersangka terhadap Etik Suryani dilakukan setelah KPK menjalankan serangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT pada Kamis (9/7/2026).
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik Suryani diduga memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah untuk meminta setoran dari para pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
"Kami menemukan bahwa tersangka ETS memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pegawai melalui modus setoran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin dari berbagai OPD," ujar Asep.
Aliran Dana Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan adanya aliran dana pemerasan melalui skema potongan insentif atau yang dikenal dengan istilah "Setoran Upah Pungut" di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.
Dari skema tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga menerima uang sekitar Rp 2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.
KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk melakukan pemotongan sekitar 40 persen dari insentif yang semestinya diterima oleh para pegawai.
Selain berasal dari potongan insentif, aliran dana lain juga diduga berasal dari setoran rutin OPD.
Mekanisme tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Dari setoran rutin OPD itu, Etik Suryani diduga menerima dana sekitar Rp 840 juta dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Rinciannya, dana yang terkumpul mencapai Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026.
KPK juga menemukan adanya pengumpulan dana tambahan oleh Richard Tri Handoko sebesar Rp 1,2 miliar dalam kurun 2022 hingga 2024 yang diduga diperuntukkan bagi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Jika digabungkan, KPK menyebut total uang yang diduga diterima Etik Suryani dari praktik pemerasan tersebut mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.
Gunakan Kode "Padakno karo Bapak"
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya penggunaan kode tertentu dalam praktik setoran tersebut. Salah satu kode yang digunakan adalah kalimat berbahasa Jawa "padakno karo bapak".
Menurut KPK, istilah tersebut memiliki arti "samakan dengan bapak". Kode itu diduga merujuk pada besaran setoran yang sebelumnya berlaku pada masa kepemimpinan suami Etik Suryani sebagai bupati sebelumnya.
KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 21,2 Miliar
Selain mengungkap aliran dana pemerasan, KPK juga membeberkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 21,2 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo serta brankas pribadi milik Etik Suryani di wilayah Wonogiri dan Laweyan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 6,4 miliar, mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 7,3 miliar.
"Barang bukti yang tim kami amankan meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp 6,4 miliar, berbagai mata uang asing senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram yang setara dengan Rp 7,3 miliar," kata Asep Guntur Rahayu.
Dengan terungkapnya perkara ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana pemerasan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani tersebut.(np)
Editor : Nur Pramudito