RADARSOLO.COM – Dugaan pemerasan yang menyasar pegawai dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo ternyata sudah mendarah daging.
Perbuatan tercela itu terjadi sejak era kepemimpinan Bupati Wardoyo Wijaya yang juga suami dari Bupati Etik Suryani.
Hal itu diungkapkan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Hasil penyidikan KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerimaan pembayaran insentif pajak daerah, dan SK pembayaran intensif dan retribusi pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.
“(Dalam SK mengatur) nanti siapa orang-orangnya yang akan melakukan pungutan pajak dan mendapatkan instentif ada di situ,” ujar Asep
SK tersebut, lanjut Asep, diduga digunakan sebagai alat oleh Etik Suryani untuk melakukan pemerasaan dengan modus setoran upah pungut.
"Gampangannya, kalau lu (PNS) mau masuk SK ini, ada bagian dari lu (setoran ke Etik),” tuturnya.
Etik Suryani lalu meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan setoran yang diambilkan dari insentif para PNS di BPKPAD yang namanya ada dalam SK sebesar 40 persen.
Modus tersebut rupanya melanjutkan tradisi di era mantan Bupati Wardoyo Wijaya dengan kode tambahan upah pungut nak ono tho (ada kan).
Baca Juga: KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Kantongi Rp 3,7 Miliar
“Memang menggunakan habasa daerah bukan diada-adakan. Ini hasil keterangan para saksi. (Nak ono tho) yang artinya tambahan uang pungut itu ada kan?,” tutur Asep.
“Kowe rene kan ora mbayar. Maksudnya (nama PNS) masuk daftar di dalam SK bupati kan tidak bayar. Padakno karo bapak. (Samakan dengan waktu Bupati Wardoyo Wijaya,” lanjutnya.
Adapun kode perintah pungutan insentif di zaman Bupati Wardoyo Wijaya adalah wis dilantik ojo mendeleng wae. (Sudah dilantik jangan diam saja).
“Maksudnya agar pegawai BPKPAD Sukoharjo setoran ke bupati saat itu (Wardoyo Wijaya),” terang Asep.
Lebih lanjut diterangkan Asep, atas perintah Etik, Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga memerintahkan pegawai eselon 3 di BPKPAD untuk menyetorkan upah pungut insentif kepada ND, selaku sekretaris BPKPAD.
Perbuatan itu dilakukan sejak 2021 hingga 2026.
“Jadi dikumpulkan dulu ke Sekretaris BPKPAD baru diserahkan ke ETS (Etik Suryani). Selama itu (2021-2026) total setoran 2,93 miliar,” ucap Asep.
Selain menyasar PNS secara personal, pemerasan diduga juga mengarah ke organisasi perangkat daerah (OPD).
Etik Suryani diduga juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran dari OPD.
“Adapun besaran (nominal pungutan) juga meneruskan bupati sebelumnya (Wardoyo Wijaya) dengan kode padakno karo bapak,” terang Asep.
Hasil penyidikan, di era Bupati Wardoyo Wijaya, diduga juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah “golekno Rp 500 juta untuk akhir tahun”.
“Ini contoh permintaan dari bupati kepada pegawai bagian umum,” jelas Asep.
Sementara itu, diduga atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan kumpulkan setoran dari OPD setiap tahun.
Termasuk pada momentum pembagian tunjangan hari raya (THR).
Tri Mulyo diduga juga memberikan setoran kepada Bupati Etik Suryani dari hasil pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan barang di bagian umum Pemkan Sukoharjo.
“Informasi ini akan didalami,” pungkas Asep. (wa).
Editor : Tri Wahyu Cahyono