Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Eks Jampidsus Jadi Tersangka: Diduga Tersandung 3 Perkara Korupsi, Pasal Berlapis di Depan Mata

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:26 WIB
Febrie Adriansyah Jampidsus. (wikimedia/domain publik)
Febrie Adriansyah Jampidsus. (wikimedia/domain publik)

RADARSOLO.COM-Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Febrie terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi tata kelola komoditas batu bara, penyalahgunaan wewenang penanganan hukum perkara PT Asabri, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, Ini Alasan Pengunduran Dirinya

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Berdasarkan hasil penyidikan gabungan, Febrie diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya saat melakukan proses penanganan hukum yang melibatkan oknum PNS atau jajaran penyelenggara negara.

Penyidik menjerat mantan pejabat teras Kejaksaan Agung ini dengan pasal berlapis:

Menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dan penetapan status hukumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).

Tak lama setelah penunjukan tersebut, Rudi Margono langsung menghadiri konferensi pers agenda pelimpahan tiga berkas perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Rudi menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga profesionalisme dan mempercepat penuntasan perkara.

Baca Juga: Mengapa Rumah Mewah Sentul Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Muncul di LHKPN? Digeledah Berisi Ratusan Miliar dan Emas 74 Kg

"Pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan perkara karena ditunggu oleh masyarakat," ungkap Rudi Margono.

Rudi menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga ini akan difokuskan secara mendalam pada aspek pengembangan alat bukti serta penelusuran barang bukti di lapangan.

Secara hierarki hukum, Kejagung memastikan proses penyidikan lanjutan akan berjalan objektif dengan mengedepankan prinsip pembuktian materiil yang kuat dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Baca Juga: Mengapa Harta Jampidsus Febrie Ardiansyah Tak Berubah Selama 3 Tahun? Usai LHKPN Melonjak Tajam pada 2023: Komanya Pun Sama Persis

"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," jelas Rudi.

Rudi juga membuka informasi bahwa dalam klaster perkara ini, penyidik total telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

"Informasinya sudah ada yang ditetapkan dua tersangka, yang pertama swasta dan yang kedua oknum pegawai negeri berinisial F (Febrie Adriansyah). Lebih detailnya nanti bisa disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri," pungkas Rudi. (wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#febrie ardiansyah #jampidsus jadi tersangka #rudi margono #polri #korupsi