RADARSOLO.COM-Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Febrie terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi tata kelola komoditas batu bara, penyalahgunaan wewenang penanganan hukum perkara PT Asabri, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, Ini Alasan Pengunduran Dirinya
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Berdasarkan hasil penyidikan gabungan, Febrie diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya saat melakukan proses penanganan hukum yang melibatkan oknum PNS atau jajaran penyelenggara negara.
Penyidik menjerat mantan pejabat teras Kejaksaan Agung ini dengan pasal berlapis:
-
Kasus Tipikor: Diperkarakan menggunakan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
-
Kasus TPPU: Dijerat menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, atau instrumen sanksi KUHP lama Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dan penetapan status hukumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Tak lama setelah penunjukan tersebut, Rudi Margono langsung menghadiri konferensi pers agenda pelimpahan tiga berkas perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Rudi menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga profesionalisme dan mempercepat penuntasan perkara.
"Pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan perkara karena ditunggu oleh masyarakat," ungkap Rudi Margono.
Rudi menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga ini akan difokuskan secara mendalam pada aspek pengembangan alat bukti serta penelusuran barang bukti di lapangan.
Secara hierarki hukum, Kejagung memastikan proses penyidikan lanjutan akan berjalan objektif dengan mengedepankan prinsip pembuktian materiil yang kuat dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," jelas Rudi.
Rudi juga membuka informasi bahwa dalam klaster perkara ini, penyidik total telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
"Informasinya sudah ada yang ditetapkan dua tersangka, yang pertama swasta dan yang kedua oknum pegawai negeri berinisial F (Febrie Adriansyah). Lebih detailnya nanti bisa disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri," pungkas Rudi. (wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono