Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Profil Plt Jampidsus Rudi Margono : Berawal dari Staf Kejari Magetan, Berharta Rp7 Miliar tanpa Utang

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:44 WIB
 Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah. (ISTIMEWA)
Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, Sabtu (11/7/2026).

Surat tersebut menetapkan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sebelum dipercaya mengisi posisi strategis ini, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, Ini Alasan Pengunduran Dirinya

Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran 6 Deseber 1969 yang telah meniti karier di lingkungan hukum selama lebih dari 30 tahun.

Ia memulai perjalana karir dari level terbawah sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.

Berikut adalah rekam jejak jabatan strategis yang pernah diemban oleh Rudi Margono:

Di luar lingkungan internal Kejaksaan, Rudi tercatat memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan tahun. 

Bahkan pada 2003, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus seleksi enam besar untuk posisi Deputi Penindakan KPK.

Selama berkecimpung di bidang pidus, ia terlibat langsung dalam penanganan mega korupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Juga: Mengapa Rumah Mewah Sentul Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Muncul di LHKPN? Digeledah Berisi Ratusan Miliar dan Emas 74 Kg

Saat memimpin Kejati Kepri, Rudi menginisiasi program sosial berupa pengurusan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penetapan perwalian bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang telantar secara administrasi.

Atas kiprahnya, ia mengantongi sejumlah penghargaan eksternal dan internal:

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan secara periodik pada 29 Maret 2026 (tahun pelaporan 2025), Rudi memiliki kekayaan bersih senilai Rp7,2 miliar dengan status utang nihil.

Baca Juga: Ke Mana Jampidsus Febrie Adriansyah? Ramai Disorot Usai Penggeledahan Rumah Sentul dan Cafe de'Clan, Benarkah Mundur?

Kekayaan Plt Jampidsus ini didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan dengan akumulasi nilai mencapai Rp6,6 miliar. Rinciannya meliputi:

  1. Tanah seluas 130 m² di Kabupaten Magetan: Rp157.500.000

  2. Tanah & bangunan seluas 140 m² di Kota Surabaya: Rp1.260.000.000

  3. Tanah & bangunan seluas 100 m² di Jakarta Selatan: Rp525.000.000

  4. Tanah & bangunan seluas 284 m² di Kota Depok: Rp3.150.000.000

  5. Tanah & bangunan seluas 200 m² di Jakarta Selatan: Rp1.575.000.000

Sementara untuk aset bergerak dan kas, Rudi melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp77.000.000, serta instrumen kas dan setara kas senilai Rp546.274.122.

Nilai surat berharga dan harta lainnya dilaporkan kosong atau nihil. (wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#rudi margono #plt jampdisus #profil rudi margono #kejari magetan #harta kekayaan