Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Dosa-Dosa Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo dalam Dugaan Kasus Pemerasan Berkode "Padakno Karo Bapak"

Syahaamah Fikria • Minggu, 12 Juli 2026 | 23:07 WIB
KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Kantongi Rp 3,7 Miliar  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr/pri.)
KPK bongkar peran Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 

RADARSOLO.COM — Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akhirnya dikuliti habis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antirasuah tersebut secara resmi membeberkan peran dari tugas tiga penyelenggara negara yang kini telah menyandang status tersangka. 

Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko, dan Plt Kabag Umum Setda Tri Mulyo.

Baca Juga: Apa Arti "Golekno 500 Akhir Tahun" Kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani? Kode Rahasia Setoran Upeti Sejak Era Sang Suami

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermodus pemerasan struktural. 

Bermodalkan pengaruh jabatan dan sandi "padakno karo bapak", ketiga tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang pelicin dan setoran ilegal hingga lebih dari Rp3,7 miliar. 

Uang haram tersebut ditarik paksa dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggaran rutin kedinasan.

Baca Juga: Nasib Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai Jadi Tersangka KPK, PDIP: Pecat!

KPK mengonfirmasi bahwa skema ini berjalan rapi karena adanya pembagian tugas yang terstruktur. 

Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Sukoharjo:

 

 

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Otak Penggerak dan Penerima Setoran Utama

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, Etik Suryani diduga kuat menjadi otak utama yang memanfaatkan otoritasnya untuk memeras bawahan. 

Peran sentral Etik dimulai dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerima dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah di lingkungan BPKPAD Sukoharjo.

Bukannya menjadi penghargaan bagi pegawai, SK ini justru dijadikan alat sandera "setoran". 

Baca Juga: Cara Lihat Status Kesejahteraan Lewat Data DTSEN Terbaru, Kunci Utama Pencairan Bansos 2026

Pegawai yang ingin namanya masuk dalam daftar penerima insentif wajib memberikan setoran balik. 

Istilah kasarnya, jika ASN ingin mendapat jatah insentif, mereka harus memberikan "jatah preman" kepada sang Bupati.

Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong upah pungut pegawai sebesar 40 persen. 

Baca Juga: Mobil Jeep yang Dinaiki Dua Anak di Ngargoyoso Karanganyar Terjun ke Jurang

Dari pos pemotongan insentif ini, Etik menampung dana hingga Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.

Selain itu, Etik juga berdosa karena menagih upeti berkala dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sandi "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak). 

 

Perintah ini merujuk pada tradisi setoran masa kepemimpinan bupati terdahulu, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suaminya sendiri. 

Melalui pos setoran rutin OPD ini, Etik meraup tambahan Rp840 juta.

Rinciannya, sebesar Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Seluruhnya berakhir untuk pemenuhan kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Update Klasemen MotoGP 2026 Usai Marc Marquez Panen Poin di Sachsenring, Siapa yang Tergeser?

2. Richard Tri Handoko: Pengepul dan Pemotong Hak Pegawai

Peran Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko adalah sebagai eksekutor kebijakan korup di internal kedinasan keuangan. 

Dosa terbesar Richard adalah bersedia menjadi jembatan pemerasan terhadap anak buahnya sendiri.

Richard bertugas menyisir dan mengeksekusi langsung pemotongan 40 persen dari duit insentif upah pungut yang seharusnya menjadi hak milik para pegawai BPKPAD. 

Baca Juga: Pimpinan Cabang GP Ansor Sragen Dilantik, Desak Pengesahan Perbup Pesantren

Untuk mengaburkan jejak, Richard memerintahkan pejabat eselon III di lingkungannya untuk menyetorkan uang haram tersebut kepada Sekretaris BPKPAD berisinial ND, sebelum akhirnya diserahkan ke meja bupati.

"Jadi dikumpulkan dulu ke Sekretaris BPKPAD baru diserahkan ke ETS (Etik Suryani). Selama itu (2021-2026) total setoran Rp 2,93 miliar," terang Asep.

 

Tidak hanya itu, KPK mencatat Richard juga terlibat aktif mengumpulkan dana setoran OPD lain untuk kepentingan bupati pada periode 2022-2024, dengan akumulasi angka mencapai Rp1,2 miliar.

3. Tri Mulyo: Operator Lapangan dan Pembuat Anggaran Fiktif

Tersangka ketiga, Tri Mulyo, memegang peran tak kalah kotor di sektor operasional Sekretariat Daerah. 

Sebagai Plt Kabag Umum, Tri Mulyo berperan sebagai koordinator penarikan upeti tahunan dari seluruh kepala dinas dan OPD di Sukoharjo, yang biasanya digencarkan menjelang momen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Respati Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pendidikan Karakter Jadi Prioritas

Peran Tri Mulyo lainnya adalah melakukan rekayasa keuangan negara demi menutupi setoran ke bupati. 

Di mana bupati juga mengeluarkan perintah berkode "golekno Rp 500 juta kanggo akhir tahun" yang artinya carikan uang Rp500 juta untuk akhir tahun.

Ia sengaja memproduksi bukti pengeluaran dinas palsu (laporan fiktif) serta melakukan penggelembungan harga belanja (markup) pada pengadaan barang di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. 

Duit hasil manipulasi anggaran inilah yang kemudian disetor ke kantong Etik Suryani.

Editor : Syahaamah Fikria
#richard tri handoko #kpk #bupati sukoharjo #Etik Suryani #Pemerasan