RADARSOLO.COM - Siapa Don Ritto menjadi pertanyaan publik setelah namanya muncul dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Don Ritto yang disebut sebagai pihak swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka itu yakni Febrie Adriansyah dengan inisial FA dan Don Ritto dengan inisial DR.
"Dari hasil gelar perkara, saat ini kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Don Ritto dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, penyidik juga menggunakan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Don Ritto sejak Jumat (10/7/2026). Saat ini, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Don Ritto Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Penetapan Don Ritto sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sejumlah perkara besar.
Polisi menyebut perkara tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus PT Asabri, tata kelola batu bara PT PLN, serta dugaan korupsi lain yang melibatkan pihak penyelenggara negara.
Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap secara detail peran Don Ritto dalam perkara tersebut.
Polri menyebut Don Ritto masih dikategorikan sebagai pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi dan TPPU.
Selain menetapkan tersangka, Polri dan Kejaksaan Agung juga sepakat melakukan pelimpahan penanganan sejumlah perkara dari Kortastipidkor ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Profil Don Ritto, Pengacara yang Terseret Kasus Korupsi
Lalu, siapa Don Ritto sebenarnya?
Don Ritto diketahui merupakan seorang advokat atau pengacara yang telah menjalani profesinya selama puluhan tahun.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, Don Ritto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Ia kemudian mendirikan kantor hukum Don Ritto & Associates pada 1998.
Kantor hukum tersebut awalnya berdiri di Kota Jambi sebelum kemudian berpindah ke Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam perjalanan kariernya sebagai pengacara, nama Don Ritto tidak banyak muncul dalam pemberitaan nasional.
Salah satu kasus yang sempat menyorot namanya adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Taswin Zein dalam perkara dugaan korupsi pada 2008.
Hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah diduga memiliki kaitan dari latar belakang pendidikan yang sama.
Keduanya diketahui sama-sama pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie Adriansyah merupakan alumni Universitas Jambi angkatan 1986.
Don Ritto dan Perusahaan yang Digeledah Polisi
Selain dikenal sebagai pengacara, nama Don Ritto juga tercatat dalam administrasi perusahaan.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), Don Ritto tercatat sebagai Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia.
Perusahaan tersebut diketahui menaungi Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi salah satu tempat yang digeledah Kortastipidkor Polri dalam penyidikan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang.
Selain itu, nama Don Ritto juga tercatat sebagai Komisaris PT Declan Kulinari Nusantara, perusahaan yang menaungi restoran de’Clan Signature di Cipete.
Restoran tersebut juga menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan brankas tersembunyi berukuran besar di lantai dua bangunan restoran.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, serta uang tunai hampir Rp60 miliar dalam berbagai mata uang.
Kronologi Kasus yang Menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Kasus ini bermula saat Kortastipidkor Polri melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah yang disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta beberapa lokasi lain di Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, hingga barang elektronik.
Setelah melakukan pendalaman dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi serta TPPU tersebut.
Editor : Nur Pramudito