RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menyeret nama Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan skema setoran OPD yang dilakukan secara sistematis.
Dana dari sejumlah perangkat daerah diduga dikumpulkan melalui pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga mekanisme pengumpulan setoran tersebut telah berjalan dalam beberapa momentum tertentu, termasuk saat menjelang akhir tahun maupun pemberian tunjangan hari raya (THR).
Tri Mulyo Diduga Koordinasikan Setoran OPD
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, salah satu pejabat yang diduga memiliki peran dalam skema setoran OPD tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo.
Menurut KPK, Tri Mulyo diduga menjalankan tugas untuk mengumpulkan dana dari sejumlah OPD setelah mendapat arahan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Asep menyebut, salah satu permintaan yang kini menjadi bagian pendalaman penyidik adalah dugaan pengumpulan dana sebesar Rp500 juta.
"Ini salah satu contoh permintaan Bupati kepada Kepala Bagian Umum yakni Tri Mulyo, yaitu diminta mencarikan Rp500 juta untuk keperluan akhir tahun. Atas perintah Bupati, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian THR," kata Asep, Senin (13/7/2026).
KPK menduga pola tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya.
Selain Tri Mulyo, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap OPD.
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Etik Suryani
KPK memastikan penyidikan kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani masih terus berjalan.
Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah OPD.
KPK juga masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam skema setoran OPD tersebut.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Tri Mulyo, dan Richard Tri Handoko.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
KPK menyatakan pengembangan kasus ini masih berlangsung dengan memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan skema setoran OPD dalam kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Editor : Nur Pramudito