RADARSOLO.COM - Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membawa dua nama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dua sosok ASN tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo Tri Mulyo serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko.
Keduanya kini terseret dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum menjadi tersangka, kedua ASN tersebut memiliki rekam jejak berbeda dalam perjalanan kariernya di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Tri Mulyo, Mantan Ajudan Bupati Wardoyo Wijaya Suami Etik Suryani
Nama Tri Mulyo cukup dikenal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo karena pernah berada dekat dengan lingkaran pimpinan daerah.
Sebelum dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo pernah menjadi ajudan Bupati Wardoyo Wijaya, suami Etik Suryani, selama dua periode masa kepemimpinan.
Saat mendampingi Bupati Wardoyo Wijaya dalam berbagai kegiatan pemerintahan, Tri Mulyo menjadi salah satu ASN yang mendapatkan kepercayaan untuk menjalankan tugas pendampingan kepala daerah.
Kariernya kemudian berkembang di lingkungan Sekretariat Daerah hingga akhirnya dipercaya mengisi posisi Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap OPD, KPK menduga Tri Mulyo memiliki peran dalam mengoordinasikan pengumpulan sejumlah dana dari perangkat daerah.
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Tri Mulyo diduga menerima perintah untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
"Ini salah satu contoh permintaan Bupati kepada Kepala Bagian Umum yakni Tri Mulyo, yaitu diminta mencarikan Rp500 juta untuk keperluan akhir tahun. Atas perintah Bupati, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR)," kata Asep, dikutip Senin (13/7/2026).
Richard Tri Handoko, Pejabat Strategis Pengelola Keuangan Daerah
Sementara itu, Richard Tri Handoko memiliki latar belakang karier yang lebih banyak berkaitan dengan bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum menduduki jabatan Kepala BPKPAD Sukoharjo pada Februari 2022, Richard lebih dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Sukoharjo.
Pengalamannya dalam bidang anggaran membuat Richard menjadi salah satu pejabat penting dalam sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Namun, dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan Bupati Sukoharjo, Richard ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Etik Suryani dan Tri Mulyo.
KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan mekanisme pengumpulan dana dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sekda Sukoharjo hingga Kepala DPUPR Diperiksa KPK
Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai saksi.
Mereka yang telah menjalani pemeriksaan antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo Teguh Pramono, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo.
Ketiganya telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan diperbolehkan kembali.
Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.
Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo menyatakan pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita taati proses hukum," ujar Haris.
Ia juga memastikan aktivitas pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan meski Bupati Etik Suryani telah menjadi tersangka.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut masih terus berlangsung.
Penyidik masih mendalami pola pengumpulan dana dari OPD, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Nur Pramudito