RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi para calon aparatur sipil negara (ASN) yang ingin bergabung sebagai guru maupun tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026.
Pemerintah resmi membuka rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar, wali asrama, serta tenaga kependidikan lainnya.
Lantas, berapa gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026?
Berapa besaran penghasilan yang akan diterima para peserta yang berhasil lolos seleksi?
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 nantinya mengikuti aturan pemerintah mengenai sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Guru dan Tenaga Kependidikan
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 menyediakan ribuan formasi bagi tenaga profesional di bidang pendidikan.
Untuk jabatan guru, tersedia sebanyak 3.053 formasi yang terbagi dalam 18 jenis jabatan.
Formasi tersebut diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun peserta yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara itu, kebutuhan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat mencapai 5.127 formasi, termasuk posisi wali asrama.
Jabatan tenaga kependidikan tersebut dapat diisi oleh pegawai PPPK dari lingkungan Kemensos maupun pelamar umum yang memenuhi persyaratan.
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, tahap awal yang harus dilakukan adalah membuat akun melalui portal resmi SSCASN BKN.
Pendaftaran dilakukan melalui laman:
Setelah akun berhasil dibuat, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial bersama panitia seleksi nasional.
Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan status sebagai ASN PPPK dengan hak berupa gaji serta berbagai tunjangan.
Berapa Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026?
Pemerintah menetapkan sistem penggajian PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Artinya, besaran gaji yang diterima setiap pegawai dapat berbeda sesuai dengan jenjang golongan serta lama pengabdian.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 mengacu pada regulasi pemerintah tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa PPPK memiliki 17 golongan dengan rentang gaji yang berbeda-beda.
Untuk PPPK golongan I, gaji awal berada di kisaran Rp1,9 juta per bulan. Sementara PPPK dengan golongan lebih tinggi memiliki gaji yang dapat mencapai lebih dari Rp4 juta sesuai masa kerja.
Berikut adalah estimasi besar gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk guru dan wali asrama di Sekolah Rakyat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900
Golongan II
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200
Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200
Golongan IV
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600
Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900
Tunjangan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Selain memperoleh gaji pokok, PPPK Sekolah Rakyat 2026 juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan.
Adapun jenis tunjangan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 meliputi:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya sesuai aturan pemerintah.
Dengan adanya tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK Sekolah Rakyat 2026 bisa lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok.
PP Nomor 11 Tahun 2026 Atur Gaji dan Tunjangan PPPK
Pemerintah mengatur mengenai sistem penggajian PPPK melalui regulasi terbaru yang mengatur perubahan atas ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2026, penghasilan PPPK terdiri atas gaji pokok dan berbagai komponen tunjangan sesuai jabatan serta masa kerja.
Karena itu, calon peserta PPPK Sekolah Rakyat 2026 perlu memahami rincian besaran gaji dan tunjangan sebelum mengikuti proses seleksi.
Dengan mengetahui informasi Berapa Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan memahami hak finansial yang akan diterima apabila berhasil lolos menjadi ASN PPPK.
Editor : Nur Pramudito