RADARSOLO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.
Langkah ini diambil setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Luthfi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jabatan pelaksana tugas diisi oleh wakil kepala daerah sehingga roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus berjalan.
Baca Juga: Perkuat Program Kecamatan Berdaya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Lepas 4.000 Mahasiswa KKN Undip
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar gubernur di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Gubernur memastikan seluruh aspek pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap berjalan normal pascapenunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati tersebut.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Luthfi.
Gubernur kembali memberikan penegasan secara hierarki bahwa sejak awal, dirinya terus mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar senantiasa menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan hukum serta menjaga integritas.
Berbagai upaya pencegahan preemtif sebenarnya telah dilakukan secara berkala.
Mulai dari pengguliran program pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga penandatanganan pakta integritas bersama para kepala daerah.
Baca Juga: Perkuat Program Kecamatan Berdaya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Lepas 4.000 Mahasiswa KKN Undip
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas gubernur.
Lebih lanjut Luthfi menyatakan bahwa Pemprov Jateng sangat menghormati proses hukum berjalan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK.
Menurut pandangannya, tindakan penegakan hukum terhadap oknum individu tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun merugikan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkas gubernur. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono