Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Pengakuan Bupati Suryani Etik Suryani Soal Tumpukan Uang dan Emas di Brankas, dari Mana? Bantah Ada Warisan Tradisi "Padakno Karo Bapak"

Syahaamah Fikria • Senin, 13 Juli 2026 | 21:31 WIB
KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Kantongi Rp 3,7 Miliar  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr/pri.)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi tersangka KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.)

RADARSOLO.COM — Bupati Sukoharjo Etik Suryani akhirnya angkat bicara mengenai asal-usul tumpukan uang tunai serta emas batangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari brankas pribadinya. 

Keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026), ia menepis keras tudingan yang menyebut dirinya melanjutkan tradisi pungutan liar peninggalan sang suami, Wardoyo Wijaya.

Sebagaimana diketahui, Wardoyo Wijaya merupakan mantan Bupati Sukoharjo dua periode (2010–2015 dan 2016–2021). 

Baca Juga: Profil Lengkap Eko Sapto Purnomo, Plt Bupati Sukoharjo Pengganti Etik Suryani: Dulu Berjuang Bersama Lawan Kotak Kosong

KPK mengendus adanya indikasi bahwa sistem setoran atau upeti di lingkungan Pemkab Sukoharjo ini sudah diwariskan sejak masa kepemimpinan sang suami. 

Namun, Etik dengan tegas membantahnya.

"Tidak, tidak pernah (mewarisi praktik setoran)," ucap Etik, dilansir dari tayangan Instagram @tempo.co.

Baca Juga: Bupati Etik Suryani Ditangkap KPK, Rute Kirab Pataka Perayaan Hari Lahir Sukoharjo Digeser

Menurut versi Etik, tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing yang ditemukan petugas di brankas Wonogiri merupakan aset sah milik suaminya. 

Sementara untuk puluhan keping emas murni seberat 2,5 kilogram yang disita dari brankas Laweyan, Solo, diakuinya sebagai perhiasan pribadi yang dikumpulkan jauh sebelum dirinya menduduki kursi nomor satu di Sukoharjo.

Kode Bahasa Jawa Dugaan Pemerasan ke Anak Buah

Meskipun Etik melayangkan bantahan, tim penyidik KPK mengantongi bukti kuat mengenai adanya instruksi korupsi dari sang Bupati. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi BPK Asep Guntur Rahayu menjabarkan, praktik lancung ini tercium lewat serangkaian kode perintah berbahasa Jawa yang dipakai tersangka saat menagih setoran dari para ASN.

KPK mengidentifikasi kode seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada, kan?) serta "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar) sebagai intimidasi halus kepada pejabat daerah. 

Puncaknya, penggunaan kalimat "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak) disinyalir menjadi isyarat tegas agar nominal upeti yang disetor disamakan dengan jumlah pada era Wardoyo Wijaya.

Baca Juga: Apakah BLT Rp900 Ribu Cair Juli 2026? Cek Faktanya dan Cara Lihat Status Penerima

Pada masa suaminya dulu, KPK menyebut terdapat instruksi kepada jajaran BPKAD berbunyi "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik jangan diam saja).

Serta perintah ke Bagian Umum berupa "golekno 500 akhir tahun" (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun).

Alur dan Pembagian Peran Tiga Tersangka

Untuk mendanai keperluan pribadinya, Etik Suryani diduga bekerja sama dengan dua anak buahnya yang kini sama-sama ikut dijebloskan ke sel tahanan KPK. 

Baca Juga: Link Panduan Tata Cara Peserta Seleksi Kompetensi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Langgar Aturan Ini Bisa Langsung Gugur!

Berikut alur pembagian tugas mereka:

Etik Suryani (Eks Bupati): Bertindak sebagai pemegang komando dan penerima aliran dana utama. 

Ia menugaskan pemotongan insentif upah pungut di sektor keuangan dan menerima setoran berkala dari organisasi perangkat daerah (OPD) dengan akumulasi dana mencapai Rp2,93 miliar sejak 2021 hingga 2026. 

Ia juga memantau penarikan upeti tahunan berkedok dana taktis sebesar Rp840 juta.

Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD): Berperan sebagai eksekutor anggaran di internal dinas keuangan. 

Richard bertugas meneruskan titah bupati kepada para pejabat eselon III di BPKAD untuk menyunat 40 persen jatah insentif pegawai. 

Duit rampasan tersebut lalu ditampung melalui Sekretaris BPKAD, Nd, sebelum disetor ke meja bupati. 

Baca Juga: Kirim Video Tak Senonoh ke Mantan Karyawati, Camat di Boyolali Diberhentikan Sementara

Richard juga tercatat sukses mengumpulkan dana tiap OPD senilai Rp1,2 miliar pada kurun 2022–2024.

Tri Mulyo (Plt Kabag Umum Setda): Berperan sebagai operator lapangan eksternal pengumpul upeti dari tiap-tiap kepala dinas, dengan memanfaatkan momentum menjelang pencairan THR. 

Saat pasokan upeti seret, Tri Mulyo nekat memalsukan bukti-bukti pengeluaran dinas (nota fiktif) serta menggelembungkan harga (markup) proyek pengadaan barang di lingkup Bagian Umum demi menyuplai setoran bagi Etik.

Atas perbuatan korup tersebut, trio tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Syahaamah Fikria
brankas bupati sukoharjo Etik Suryani Pemerasan