RADARSOLO.COM - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung akan melepas 90 unit apartemen yang menjadi barang rampasan negara dari Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya.
Proses lelang 90 unit apartemen tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui sistem lelang elektronik (e-Auction) dengan metode open bidding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan seluruh proses lelang dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta.
Penawaran dibuka hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server melalui situs resmi lelang pemerintah.
Pelaksanaan lelang 90 unit apartemen ini akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Aset yang ditawarkan berada di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seluruh unit tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Dasar hukum penyitaan aset tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Sebelum lelang dilaksanakan, Kejagung akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara mengikuti proses lelang secara daring. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung melalui Zoom pada 17 dan 24 Juli 2026.
Selain itu, masyarakat yang berminat mengikuti lelang 90 unit apartemen juga dapat melakukan peninjauan langsung (aanwijzing) terhadap objek lelang pada 20-22 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, peserta dapat melihat kondisi fisik apartemen yang dijual.
Kejagung menegaskan seluruh aset dilepas dengan mekanisme e-Auction open bidding, sehingga pembeli menerima kondisi apa adanya beserta segala risiko maupun kekurangan yang melekat pada objek tersebut.
Nilai limit keseluruhan aset yang akan dilelang mencapai Rp219.779.226.669 atau sekitar Rp219,7 miliar. Dana hasil penjualan nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Siapa Benny Tjokrosaputro?
Siapa Benny Tjokrosaputro? Nama pengusaha ini sempat dikenal sebagai salah satu tokoh besar di pasar modal Indonesia.
Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk sekaligus cucu Kasom Tjokrosaputro, pendiri kelompok usaha Batik Keris.
Pada 2018, Forbes menempatkannya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Saat itu Benny berada di posisi ke-43 dengan estimasi kekayaan sekitar 670 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,8 triliun berdasarkan kurs pada masa tersebut.
Kariernya di pasar modal identik dengan saham PT Hanson International Tbk (MYRX).
Namun jauh sebelum menjadi terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny pernah berurusan dengan hukum dalam perkara manipulasi perdagangan saham.
Pada 1997, ia terseret kasus cornering atau praktik menggoreng saham Bank Pikko yang kini dikenal sebagai Bank J Trust Indonesia.
Modus yang dilakukan adalah transaksi short selling menggunakan 13 rekening melalui perusahaan sekuritas PT Multi Prakarsa Investama Securities.
Perkara tersebut berujung pada kewajiban Benny bersama Pendi Tjandra untuk menyetorkan keuntungan transaksi sebesar Rp1 miliar kepada negara.
Selain itu, Hanson International bersama Manly Unitama Finance juga pernah mendapat sorotan karena tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada otoritas pasar modal.
Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
Nama Benny Tjokrosaputro semakin menjadi perhatian publik setelah terseret dalam kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dalam perkara Jiwasraya, majelis hakim menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun.
Atas perkara tersebut, terpidana kasus korupsi Jiwasraya itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Jika tidak dilunasi, negara berhak menyita aset miliknya.
Sementara dalam perkara PT Asabri, Benny menerima vonis nihil karena telah menjalani hukuman maksimal pada perkara Jiwasraya. Meski demikian, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat perkara Jiwasraya dan Asabri yang berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro diperkirakan mendekati Rp40 triliun.
Melalui lelang 90 unit apartemen yang digelar Kejagung, pemerintah berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui hasil penjualan barang rampasan tersebut.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA