RADARSOLO.COM — Langkah mengejutkan diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk stop atau menghentikan aktivitas pengumpulan data serta keterangan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perintah ini langsung memicu sorotan publik, mengingat program andalan tersebut sebelumnya sedang gencar dipantau lantaran isu titik dapur fiktif.
Instruksi penghentian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang diteken langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, atas disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Kepala Dapur Perjalanan Dari Papua, Satu SPPG Di Solo Belum Bisa Sajikan Menu MBG
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, kebijakan ini diambil melalui evaluasi matang terhadap instruksi pendataan yang sempat dirilis pada 15 Juni 2026 lalu.
Alasan Kejagung Perintahkan Penghentian Pendataan MBG
Berdasarkan penjelasan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, setidaknya ada dua alasan mengapa aktivitas pengumpulan data di tingkat daerah harus dihentikan oleh para Kajati:
Baca Juga: Dulu Beralas Tanah, Rumah Warga Buluspesantren Kebumen Jadi Layak Huni Berkat Pemprov Jateng
1. Batas Waktu Target Sudah Habis
Perintah awal pendataan yang dirilis pertengahan Juni lalu terkait permasalahan program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sifatnya memiliki tenggat waktu tertentu.
Kini, durasi pengumpulan data-data tersebut dinilai sudah selesai.
2. Mengantisipasi Penyalahgunaan Wewenang
Lebih lanjut, menurut Anang, perintah penghentian itu dikelurkan agar proses pelaksanaan pendataan di lapangan tidak disalahgunakan demi kepentingan di luar koridor hukum.
"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," terang Anang
Baca Juga: Pasar Klewer Sepi Bikin SDN Kauman Solo Dua Tahun Ini Krisis Murid
Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi MBG?
Meski pendataan di tingkat daerah disetop, Anang menjamin data dan keterangan yang sudah dihimpun dari berbagai wilayah tidak akan diabaikan begitu saja.
Malahan, seluruh berkas laporan mengenai dugaan penyelewengan titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) fiktif yang telah terkumpul bakal langsung diserahkan ke tim penyidik pusat.
Data-data tersebut nantinya akan didalami dan diverifikasi lebih lanjut guna mempertajam proses penyidikan perkara korupsi tata kelola anggaran MBG yang saat ini tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca Juga: Diliputi Nuansa Prihatin, Muncul Desakan Hiburan HUT Sukoharjo Ditiadakan
Kejagung memastikan data yang telah terkumpul akan digunakan untuk membedah sekaligus memperkuat bukti-bukti perbuatan melanggar hukum dari para tersangka yang masuk radar penyidikan kejaksaan.
"Tentu data yang sudah terkumpul terkait para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Editor : Syahaamah Fikria