Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Akankah Gus Miftah Ikut Dipanggil KPK? Disebut Terima Jatah Rp100 Juta Kasus Korupsi DJKA

Syahaamah Fikria • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:55 WIB
Gus Miftah.
Nama Gus Miftah disebut sebagai salah satu penerima jatah kasus korupsi DJKA Kemenhub.

 

RADARSOLO.COM — Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah, mendadak jadi sorotan setelah terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Tokoh agama berambut gondrong ini disebut-sebut ikut kecipratan dana haram senilai Rp100 juta dari kantong proyek tersebut.

Fakta mengejutkan ini meluncur langsung dari mulut Dheky Martin, terpidana kasus korupsi DJKA yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sudewo (mantan anggota Komisi V DPR RI) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). 

Baca Juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Kecipratan Duit Proyek Rp100 Juta

Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengenai daftar penerima aliran dana hasil proyek, Dheky membenarkan adanya jatah untuk sang pendakwah.

Merespons fakta persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendalami ke mana arah aliran duit tersebut.

KPK Buka Peluang Panggil dan Sita Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap informasi baru yang muncul di ruang sidang merupakan modal penting bagi tim hukum lembaga antirasuah. 

Baca Juga: Ruang Kerja Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sudah Dibuka, Kenapa Ruangan Richard Tri Handoko Sengaja Tetap Disegel KPK?

Menurutnya, kesaksian dari Dheky Martin akan dianalisis secara mendalam oleh JPU dan dijadikan bahan pengayaan bagi tim penyidik.

KPK pun membuka peluang untuk memanggil Gus Miftah guna dimintai keterangan.

 

“Kita tunggu ini kan baru muncul di persidangan. Dalam proses pembuktian, hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa kebutuhannya dalam proses pembuktian," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK bakal menelisik lebih jauh mengenai kedudukan, motif, hingga maksud di balik pemberian uang tersebut. 

Munculnya nama baru ini sekaligus memperjelas indikasi bahwa bancakan dana proyek di lingkup DJKA tidak hanya berhenti di kantong pelaku utama, melainkan melebar ke berbagai pihak lain.

Baca Juga: Pendaftaran Merek Paku Buwono XIV Diprotes: Dinilai Milik Publik, Advokat Solo Surati Kementerian Hukum

JPU KPK Pastikan Identitas Gus Miftah di Ruang Sidang

Dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU KPK Greafik Loserte sengaja mempertegas identitas penerima uang agar tidak terjadi salah sasaran informasi di ruang publik.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik memastikan.

Mendengar pertanyaan itu, Dheky Martin langsung mengiyakan tanpa ragu.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Penyisiran SPPG di Jawa Tengah dan Milik Polri? Pasca Kejagung Minta Stop Pendataan MBG

Greafik menyampaikan bahwa penegasan identitas ini penting agar masyarakat dan media massa mengetahui secara transparan bahwa ada aliran dana proyek negara yang diduga merembes ke figur publik. 

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” cetus Greafik di persidangan.

 

Hingga saat ini, belum ada respons resmi maupun klarifikasi dari pihak Gus Miftah terkait tudingan aliran dana Rp100 juta dalam pusaran kasus korupsi DJKA tersebut.

Editor : Syahaamah Fikria
Korupsi DJKA kpk gus miftah DJKA korupsi