Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Kejagung Jawab Misteri Rumah Sentul Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ada di LHKPN: Tempat Simpan Emas 74 Kg Ternyata Lolos Pengawasan?

Syahaamah Fikria • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB

 

 

 

Rumah mewah di Sentul, Bogor milik Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah polisi. (RADAR BOGOR)
Rumah mewah di Sentul, Bogor milik Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah polisi. (RADAR BOGOR)

RADARSOLO.COM — Teka-teki seputar aset kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kian menjadi sorotan panas. 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait pengakuan Febrie yang membenarkan bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi adalah miliknya.

Masalahnya, aset properti yang menjadi lokasi penemuan barang bukti fantastis tersebut terindikasi "gaib".

Baca Juga: Siapa Don Ritto? Pihak Swasta yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Jejak Kasusnya

Alias tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi terlalu dalam terkait isi dari laporan kekayaan tersebut. 

Menurutnya, urusan rincian aset di dalam LHKPN sepenuhnya merupakan wilayah pribadi sang pejabat dengan pihak komisi antirasuah.

Baca Juga: Siapa Komjen Pol Rudi Setiawan? Rekam Jejak Eks Sekpri Presiden hingga Kapolda, Kini Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas

"Saya tidak tahu. LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," cetus Anang, Selasa (15/7/2026).

 

Batasan Kewenangan Kejagung Soal Pengawasan Harta

Menanggapi pertanyaan mengenai longgarnya pengawasan internal terhadap kepemilikan aset pegawai, Anang menyatakan, Korps Adhyaksa sebenarnya memiliki sistem pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan anggotanya dalam melaporkan kekayaan.

Namun, fungsi pengawasan internal di Kejagung bersifat administratif saja. 

Kejaksaan hanya bertugas mengumpulkan dokumen dan mendata apakah pejabat yang bersangkutan sudah mengantongi bukti setor pelaporan ke KPK atau belum, tanpa memvalidasi kebenaran fisik aset di lapangan.

Baca Juga: Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 DPRD Solo Dihujani Interupsi, Sekda: Seluruh Tahapan Mengacu Pada PP

"Kita hanya mendata yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," tambah Anang.

Temuan Emas Batangan 74 Kg dan Duit Ratusan Miliar

Aset rumah di Sentul ini mendadak viral setelah penyidik kepolisian melakukan penggeledahan maraton terkait tiga klaster kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. 

Hasil penggeledahan di rumah tersebut terbilang mencengangkan. 

Petugas menemukan tumpukan emas batangan seberat 74 kilogram.

 

Bukan cuma logam mulia, polisi juga menyita gepokan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, hingga dolar Singapura. 

Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai total uang sitaan di rumah Sentul tersebut ditaksir menembus angka Rp282,4 miliar.

Resmi Dialihkan ke Penyidik Kejagung

Meskipun awalnya digerebek dan disidik oleh pihak kepolisian, kelanjutan penanganan perkara ini akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.

Pengalihan hak penyidikan ini dilakukan, menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari internal kejaksaan untuk mengusut tuntas keterlibatan mantan pejabatnya sendiri. 

Dengan demikian, segala tindakan hukum lanjutan kini resmi berpindah tangan.

Editor : Syahaamah Fikria
Febrie Adriansyah sentul lhkpn rumah mewah Kejagung