RADARSOLO.COM — Pemerintah dijadwalkan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 3 pada 20 Juli 2026 mendatang.
Menjelang hari pencairan, banyak masyarakat yang mulai menanyakan status kepesertaan mereka.
Khususnya terkait klasifikasi "Desil" atau peringkat kesejahteraan ekonomi yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Cek Penerima Pakai NIK KTP Sekarang
Desil merupakan indikator penentu dalam penyaluran bansos.
Data ini membagi rumah tangga ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan pemerintah karena dinilai berada pada kelompok ekonomi terendah.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap 3 ini, berikut adalah panduan untuk mengecek status dan data diri secara mandiri.
Baca Juga: Cek Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Siapa Saja yang Dicoret dari Daftar Penerima?
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil adalah pembagian kelompok kesejahteraan sosial yang disusun berdasarkan data sosial ekonomi dari hasil verifikasi lapangan.
Urutan desil ini menentukan tingkat kerentanan ekonomi sebuah keluarga:
Desil 1: Kelompok rumah tangga dengan status miskin ekstrem (prioritas utama 10% terbawah secara nasional).
Desil 2: Kelompok rumah tangga dengan status miskin (berada pada desil 11%–20%).
Desil 3: Kelompok rumah tangga dengan status hampir miskin (berada pada desil 21%–30%).
Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS 2026, Benarkah Seleksi Segera Dibuka?
Desil 4: Kelompok rumah tangga dengan status rentan miskin (berada pada desil 31%–40%).
Apabila dalam proses verifikasi mutakhir seorang KPM dinyatakan mengalami peningkatan strata ekonomi, maka statusnya akan naik ke desil 5 ke atas hingga tertinggi desil 10.
Program bansos pemerintah umumnya menyasar kelompok desil 1 hingga 4.
Sedangkan desil 5 ke atas dipastikan sudah tidak masuk dalam daftar penerima bansos
Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Mandiri
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas sosial untuk memeriksa status.
Proses verifikasi dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Sosial secara real-time:
- Buka peramban di HP atau komputer dan kunjungi tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Verifikasi Captcha, ketikkan kode verifikasi (huruf acak) yang muncul pada kotak yang tersedia di layar.
- Klik Cari Data, sistem akan memproses dan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima manfaat untuk periode bansos 2026.
Baca Juga: Nestapa SDN 4 Seloromo di Karanganyar: Tak Dapat Murid Baru, Kini Tersisa 14 Siswa
Hal yang Harus Diperhatikan
Jika nama muncul di laman tersebut dengan status "Ya" pada kolom bantuan (seperti PKH atau BPNT), artinya terdaftar sebagai penerima.
Pastikan hal-hal berikut untuk kelancaran pencairan:
1.Validitas Data
Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sinkron. Jika terdapat perbedaan data, segera hubungi operator desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pembaruan data di DTSEN.
Baca Juga: Duh, Patung Garuda di Pertapaan Pringgodani Tawangmangu Raib Dicuri
2. Waspada Penipuan
Pemerintah tidak memungut biaya apa pun dalam penyaluran bansos.
Abaikan pesan singkat, tautan mencurigakan, atau telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta biaya administrasi atau data pribadi untuk pencairan bansos.
3. Penyaluran
Bansos tahap 3 akan disalurkan melalui dua jalur utama.
Yakni melalui transfer langsung ke rekening lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN).
Atau melalui Kantor Pos bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak memiliki akses perbankan.
Segera lakukan pengecekan mandiri sebelum tanggal 20 Juli 2026 untuk memastikan status bantuan.
Jika terjadi kendala terkait data, masyarakat disarankan untuk melapor ke perangkat desa atau melalui aplikasi Cek Bansos di HP.
Editor : Syahaamah Fikria