RADARSOLO.COM — Jagat media sosial, khususnya platform Threads dan Instagram, tengah dihebohkan oleh kabar miring yang menimpa seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani Arianto.
Pria tersebut mendadak viral setelah dilaporkan menghilang secara misterius saat mengikuti perjalanan wisata (open trip) di Korea Selatan (Korsel) pada akhir Juni 2026 lalu.
Alih-alih tersesat karena faktor ketidaktahuan wilayah, belakangan mencuat dugaan kuat bahwa Femas sengaja melarikan diri dari rombongan.
Aksi nekat ini disinyalir sengaja direncanakan demi bisa menetap dan menjadi pekerja ilegal di Negeri Ginseng dengan memanfaatkan visa turis.
Bagaimana rentetan peristiwa ini bisa terjadi hingga menyeret kepolisian Korea dan berujung pada ancaman denda bagi pihak agensi?
Pamit Cari Sepatu di Myeongdong
Awalnya, perjalanan liburan yang diikuti oleh Femas berjalan layaknya turis normal pada umumnya.
Pria asal Madiun ini merupakan satu dari 27 peserta yang bertolak ke Korea Selatan menggunakan jasa agen perjalanan domestik bernama Berani Backpacker.
Kejanggalan mulai terjadi pada suatu malam ketika rombongan sedang berada di kawasan pusat perbelanjaan populer di Seoul.
Kisah ini dibongkar pertama kali oleh akun @sarjanabackpacker di media sosial Threads pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Semuanya terlihat normal. Sampai malam itu... beliau berkata ingin melihat-lihat sepatu di Myeongdong. Lalu menghilang. Tidak pernah kembali ke hotel, tidak pernah menjawab telepon," tulis akun tersebut.
Setelah pamit memisahkan diri, Femas langsung memutus seluruh akses komunikasi.
Pihak tour leader yang panik sempat menghabiskan waktu berhari-hari untuk menyisir setiap sudut Myeongdong dan menghubungi kontak Femas berkali-kali, namun hasilnya nihil.
Agen travel akhirnya resmi membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian dan otoritas berwenang di Korea Selatan.
Tindakan Femas dinilai sangat egois dan merugikan banyak pihak.
Melarikan diri dari rombongan resmi di luar negeri otomatis menaruh beban berat bagi agensi travel yang menjamin keberangkatannya.
Pihak agen perjalanan mempublikasikan identitas Femas ke publik agar yang bersangkutan sadar dan mau pulang ke Indonesia secara jantan.
Akibat ulah satu orang tersebut, agensi harus menghadapi proses interogasi panjang dari vendor lokal, mempertanggungjawabkannya ke pihak Imigrasi Korea Selatan.
Agensi travel bahkan terancam sanksi denda hingga Rp125 juta.
Tidak hanya itu, rekam jejak buruk ini berpotensi mempersulit pengajuan visa bagi peserta atau turis asal Indonesia lainnya di masa mendatang.
Penelusuran ke Rumah Madiun
Mencari titik terang, tim perwakilan agen travel langsung mendatangi rumah orang tua Femas yang berlokasi di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak travel menemukan rentetan kejanggalan dari respons keluarga:
Pernyataan Berubah-ubah: Ibunda Femas awalnya mengaku sama sekali tidak tahu-menahu, namun perlahan mulai membuka informasi baru seiring berjalannya obrolan.
Baca Juga: Rumah Dilempari Sampah Tetangga, Warga Solo Lapor Polisi 110
Pesan WhatsApp Dihapus: Ketika telepon genggam milik sang ibu diperiksa, seluruh riwayat obrolan pesan singkat dengan Femas sudah dihapus bersih. Pihak keluarga beralasan menghapusnya karena faktor emosi.
Aplikasi Terjemahan: Di dalam ponsel sang ibu ditemukan aplikasi Papago, yakni perangkat lunak penerjemah bahasa yang sangat lazim digunakan oleh pelancong atau pekerja di Korea Selatan.
Orang Tua Ngaku Pamitnya Pergi ke Surabaya
Di sisi lain, ibunda Femas yang berinisial M, mengaku sangat terkejut saat didatangi oleh pihak biro perjalanan dan dituduh harus ikut bertanggung jawab atas kerugian materiil.
M berkilah bahwa putranya sama sekali tidak pernah meminta izin atau bercerita memiliki rencana pergi berlibur ke luar negeri.
Sepengetahuannya, Femas hanya berpamitan untuk pergi merantau mencari kerja ke wilayah Surabaya.
Hingga saat ini, keberadaan Femas Yani Arianto di Korea Selatan masih belum diketahui secara pasti, dan otoritas imigrasi setempat terus memantau status visanya yang terancam melewati batas waktu tinggal (overstay).
Editor : Syahaamah Fikria