RADARSOLO.COM - Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 dijadwalkan mulai cair kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah menargetkan distribusi bantuan sosial untuk periode Juli-September 2026 dimulai pada 20 Juli 2026 setelah proses pembaruan data penerima selesai dilakukan.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui oleh pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan penggunaan data terbaru tersebut, daftar penerima bantuan dapat mengalami perubahan dibandingkan penyaluran sebelumnya.
Sebagian keluarga tetap tercatat sebagai penerima bantuan, sementara ada yang tidak lagi memenuhi syarat.
Di sisi lain, rumah tangga yang dinilai layak berdasarkan hasil pemutakhiran data berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 dimulai setelah tahapan pembersihan (cleansing) data selesai.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara.
Cek Besaran Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026
Besaran bantuan PKH Tahap 3 Juli 2026 berbeda sesuai kategori penerima manfaat. Berikut rincian nominal yang akan disalurkan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan.
- Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp500.000 per triwulan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per triwulan.
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau bantuan sembako kepada keluarga yang memenuhi ketentuan sesuai data DTSEN.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT?
Pemerintah menjelaskan bahwa calon penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 diprioritaskan bagi keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
Sementara itu, keluarga yang masuk desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan dalam bentuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) apabila memenuhi persyaratan.
Seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran oleh Badan Pusat Statistik agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH maupun BPNT Tahap 3 Juli 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya cukup mudah, yaitu:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai alamat KTP.
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan berdasarkan data DTSEN yang digunakan sebagai acuan penyaluran Bansos PKH dan BPNT Juli 2026.
Apabila masyarakat merasa data yang tercantum belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi sebelum dimasukkan dalam pemutakhiran data penerima bantuan berikutnya.
Editor : Nur PramuditoSumber : cekbansos.kemensos.go.id