Selain Etik Suryani, Siapa Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada 2026? Ini Daftar Lengkap Bupati-Wali Kota dan Dosa-Dosanya

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:47 WIB
Ilustrasi OTT KPK.
Ilustrasi OTT KPK.

 

RADARSOLO.COM — Tahun 2026 tampaknya menjadi periode kelam bagi panggung pemerintahan daerah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sangat agresif menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Sejak Januari hingga Juli 2026 saja, setidaknya ada 11 kepala daerah yang terdiri dari bupati dan wali kota diproses hukum oleh lembaga antirasuah ini.

Teranyar, publik sempat dihebohkan oleh penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait kasus dugaan pemerasan. 

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari Partai Apa? Dibawa ke Jakarta Bersama 6 Orang Usai OTT KPK

Namun, ternyata Etik hanyalah satu dari sekian banyak orang nomor satu di daerah yang diringkus tim penyidik KPK. 

Lantas, siapa saja deretan bupati dan wali kota lain yang terjaring OTT sepanjang tahun ini beserta modus 'dosa' korupsinya? 

1. Wali Kota Madiun Maidi 

Rangkaian operasi senyap KPK pada awal tahun ini dibuka di Jawa Timur ketika tim penyidik menggelar OTT di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. 

Baca Juga: Ada Niat Langgar Aturan, DPRD Desak Izin Outlet Miras Lokananta Dicabut

Dalam aksi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan bermodus potongan fee proyek, pengembatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi. 

Perkaranya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

2. Bupati Pati Sudewo

Masih di hari yang sama pada 19 Januari 2026, tim KPK lainnya bergerak ke Jawa Tengah dan menciduk Bupati Pati Sudewo. 

Sudewo terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait pengisian posisi calon perangkat desa dengan nilai mencapai Rp2,49 miliar. 

Tak hanya itu, ia juga terseret dugaan suap proyek di Lingkungan DJKA Kemenhub sebesar Rp1,37 miliar saat masih menduduki kursi Anggota DPR RI.

Baca Juga: Rebutan Lahan Berujung Ricuh, Pemilik TikTok Kang Margo dan Dua Supeltas di Tangen Sragen Jadi Tersangka

3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Gelombang penindakan berlanjut ke awal Maret 2026 saat KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. 

Fadia terbukti memanfaatkan wewenang jabatannya untuk mengintervensi para kepala dinas, instansi kecamatan, hingga RSUD di lingkungan Pemkab Pekalongan agar memenangkan perusahaan miliknya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Mulai Cair 20 Juli 2026: Cek Langsung Transferan ke cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Masuk Belum?

PT RNB didirikan oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff, dan sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff. 

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga tersebut berhasil menggarap deretan kontrak pengadaan senilai Rp46 miliar.

 

Dari total nilai kontrak Rp46 miliar tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pekerja outsourcing, sedangkan dana sisa senilai Rp19 miliar diduga kuat mengalir langsung ke Fadia beserta keluarganya. 

Fadia juga diduga memanfaatkan ketergantungan para tenaga outsourcing tersebut sebagai mesin politik demi kepentingan pemenangan dalam ajang Pilkada.

4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari 

Hanya berselang sepekan pada 9 Maret 2026, giliran Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang diringkus. 

Baca Juga: Ketua Demokrat Solo Mundur, DPP Belum Tunjuk Pelaksana Tugas

Fikri ditangkap bersama Kepala Dinas PUPRPKP atas dugaan menerima suap 'ijon proyek' untuk Tahun Anggaran 2025–2026 dari tiga kontraktor swasta.

Di mana KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta sebagai barang bukti.

5. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Memasuki pertengahan Maret 2026, aksi tegas KPK menyasar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. 

Syamsul bersama Sekda Cilacap nekat memeras jajaran instansi di bawahnya dengan mematok target setoran hingga Rp750 juta dari tiap dinas, RSUD, hingga puskesmas. 

 

Uang hasil perasan tersebut rencananya hendak dikumpulkan untuk dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal.

6. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Pada 10 April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. 

Dalam menjalankan aksinya, Gatut terbilang licik dengan mempraktikkan "modus surat sakti", yaitu memaksa ASN atau pejabat yang baru dilantik menandatangani dua surat pernyataan tanpa tanggal dan tanpa salinan. 

Baca Juga: Catat 131 Kejadian Kebakaran hingga Juli 2026, Damkar Klaten Peringatkan Soal Bahaya Bakar Sampah Sembarangan

Surat tersebut berisi dokumen pengunduran diri serta pernyataan tanggung jawab anggaran yang dijadikan alat intimidasi agar bawahannya tunduk pada seluruh perintahnya.

Menggunakan ancaman surat tersebut, Gatut memeras sedikitnya 16 Kepala OPD untuk menyerahkan setoran uang dengan target total mencapai Rp5 miliar.

Besaran pungutan liar tersebut bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, di mana tim penyidik menduga setidaknya Rp2,7 miliar telah terealisasi. 

Baca Juga: Ngeblong Lampu Merah Klewer Sukoharjo, Truk Boks Tabrak Sepeda Motor, Pengendara Tewas

Tak hanya itu, bupati juga mengintervensi pengadaan barang/jasa, mengondisikan lelang vendor alat kesehatan, hingga  meminta jatah sampai 50 persen dari nilai anggaran dinas bahkan sebelum resmi dicairkan.

 

 

7. Bupati Muara Enim Edison

Penindakan KPK berlanjut menyasar Sumatera Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. 

Dalam operasi senyap di Kabupaten Muara Enim, tim penyidik meringkus sepuluh orang—separuh di antaranya merupakan jajaran pejabat pemkab, termasuk Bupati Edison. 

Penangkapan tersebut diikuti dengan aksi pemasangan stiker segel di sejumlah instansi daerah, salah satunya menyasar ruang kerja Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Taft Oleng Terjang Deretan Gerobak PKL Pasar Tawangsari, Pedagang Siomay Terluka

Usai pemeriksaan maraton, empat orang resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap pengadaan barang serta aliran gratifikasi. 

Selain sang bupati, tiga nama lain yang ikut terseret.

Yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan bupati bernama Adi Triadi dari unsur swasta, serta perwakilan PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. 

Dari OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti tunai sebesar Rp2 miliar.

 

 

8. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby 

Pada akhir Juni 2026, giliran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditangkap dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi terkait lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. 

Suhardiman nekat meminta "uang pelicin" berupa dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2 miliar. 

Posisi Sekda akhirnya diserahkan kepada Zulkarnain yang rela menyetorkan kendaraan mewah tersebut dengan bantuan pihak swasta.

Baca Juga: Baru 13 Hari, Sudah 58 Tangki Air Bersih Disalurkan Untuk Tiga Kecamatan Terdampak Kekeringan Di Sukoharjo

Usai transaksi haram tersebut terendus, Suhardiman bersama Zulkarnain diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikan hingga menjual kembali mobil mewah itu. 

Suhardiman bahkan sempat melarikan diri saat penyidik menggelar OTT di wilayah Kuansing dan Jakarta. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Tak berhenti di situ, Suhardiman turut dibelit perkara hukum lain terkait dugaan penerimaan dana ilegal dalam proyek pengalihfungsian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Baca Juga: Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, Ratusan Atlet Berebut Tiket ke Semarang

Penyidikan ini bahkan ikut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang sempat mendatangi KPK untuk menyerahkan uang pemberian Suhardiman. 

Namun, lembaga antirasuah tersebut memutuskan menolak pelaporan gratifikasi dari sang menteri dan memilih mengusut lebih dalam indikasi keterlibatannya.

 

9. Bupati Langkat Syah Afandin 

KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2026. 

Pria yang akrab disapa Ondim ini terjerat dua skandal korupsi sekaligus, yakni pemerasan fee proyek infrastruktur serta praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam modus suap proyek, Ondim mematok upeti sebesar 10 persen untuk 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan. 

Baca Juga: Pasar Jadul Sapta Tirta Pablengan Matesih Kembali Bergeliat, Pemkab Karanganyar Masukkan dalam Agenda Wisata Edukasi Sejarah

Termasuk proyek pengadaan seragam sekolah senilai Rp9,5 miliar, serta fee 17 persen untuk 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Proyek-proyek yang menggunakan sistem penunjukan langsung ini diserahkan kepada pihak swasta dari tim suksesnya, di mana Ondim mengantongi aliran dana awal Rp800 juta yang ditransfer bertahap melalui perantara dan sopir pribadinya.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga membongkar dugaan penerimaan gratifikasi Ondim senilai minimal Rp3,5 miliar. 

Baca Juga: Progres Pembangunan Masjid Kartasura Lampaui Target, Optimistis Selesai Tepat Waktu

Uang haram tersebut dikumpulkan dari pungutan tarif mutasi posisi di lingkungan Dinas Pendidikan, biaya pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga penetapan posisi camat di wilayah Kabupaten Langkat.

 

 

10. Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Sukoharjo. Di mana akhirnya Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus Etik melibatkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Plt Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo, untuk melancarkan skema pemerasan serta pungutan liar di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam menjalankan aksinya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta kroninya diketahui menggunakan sejumlah kode sandi rahasia berbahasa Jawa.

Modus utama yang dilancarkan Etik adalah memanfaatkan kewenangannya untuk memotong dan meminta "setoran wajib" dari berbagai proyek dan alokasi anggaran daerah. 

Baca Juga: Wabup Wonogiri Dibuat Heran Bripka E yang juga Pemilik Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan: "Saya Enggak Habis Pikir"

Uang hasil perasan dikumpulkan dari jajaran dinas serta pihak swasta dengan memanfaatkan struktur birokrasi, yang kemudian ditampung melalui pejabat kepercayaan sebelum disetorkan secara bertahap.

Salah satu kode sandi adalah kalimat "Padhakke karo Bapak" (Samakan dengan Bapak). 

Istilah ini digunakan oleh jaringan kepercayaan sang bupati sebagai instruksi atau acuan untuk menyamakan nilai persentase potongan/fee maupun skema pemerasan seperti yang pernah diterapkan rezim kepemimpinan Bupati Sukoharjo terdahulu yang juga suaminya, Wardoyo Wijaya.

Baca Juga: Dua Hari Tenggelam di Bengawan Solo, Jasad Karyawan SPPG di Sragen Akhirnya Ditemukan

Saat menggelar OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. 

 

Selain uang tunai senilai Rp6,4 miliar, tim menindak menyita mata uang asing (dolar Singapura, dolar AS, Yen, Ringgit, dan Baht) senilai Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

11. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini 

Rangkaian OTT maraton ini ditutup pada 20 Juli 2026 saat KPK meringkus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di NTB. 

Penangkapan terjadi hanya beberapa jam setelah sang bupati menggelar acara nonton bareng final Piala Dunia 2026. 

Pimpinan PAN NTB tersebut diboyong ke Jakarta bersama 7 orang lainnya terkait dugaan penerimaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, dengan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

 

Editor : Syahaamah Fikria
bupati lombok barat ott kpk Etik Suryani kepala daerah