RADARSOLO.COM - Profil Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS), menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Chairul diduga melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (21/7/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan KBS.
“Selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede saat memberikan keterangan pada Selasa.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Chairul Anwar disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan perusahaan, termasuk pemeliharaan fasilitas dan perawatan satwa, diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
Perjalanan Karier Chairul Anwar Sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Sebelum menjadi Tersangka Korupsi Rp10,2 miliar, Chairul Anwar dikenal sebagai salah satu figur yang cukup lama memimpin Kebun Binatang Surabaya.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama KBS selama sekitar delapan tahun, mulai 2016 hingga 2024.
Namun, perjalanan karier Chairul di dunia badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur sudah dimulai sebelum memimpin KBS.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan.
Pada 6 Oktober 2016, Chairul Anwar ditunjuk sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.
Setelah dipercaya memimpin KBS, Chairul bertanggung jawab dalam pengelolaan kebun binatang milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut, termasuk menghadapi masa sulit ketika pandemi Covid-19 pada 2020.
Selama menjabat, Chairul menjalani dua periode kepemimpinan hingga akhirnya masa tugasnya berakhir pada 2024.
Chairul Anwar Raih Gelar Doktor Administrasi Publik
Di bidang akademik, Profil Chairul Anwar juga mencatat bahwa dirinya merupakan lulusan doktor bidang administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Chairul memperoleh gelar doktor pada 2023 setelah menyelesaikan ujian disertasi.
Dalam penelitian tersebut, ia membahas mengenai akuntabilitas kinerja pelayanan publik dengan Kebun Binatang Surabaya sebagai objek kajian.
Dalam disertasinya, Chairul menyebut KBS telah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ia juga menyatakan penggunaan anggaran di KBS dilakukan melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban yang berjenjang.
Namun, dua tahun setelah tidak lagi menjabat sebagai Dirut KBS, Chairul justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Rp10,2 miliar.
Dugaan Modus Korupsi Chairul Anwar di KBS
Kejati Jawa Timur menduga Chairul Anwar melakukan penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat sebagai Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya.
Dalam dugaan perkara tersebut, Chairul disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting dan Finance berinisial STN untuk melakukan penarikan sejumlah dana dari anggaran perusahaan.
Dana yang diduga berasal dari pos anggaran pakan hewan itu disebut tidak digunakan untuk kebutuhan operasional KBS, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menyamarkan penggunaan dana tersebut, penarikan uang diduga dibuat seolah-olah sebagai bagian dari kebutuhan operasional perusahaan daerah.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, penyidik Kejati Jawa Timur juga menemukan indikasi adanya rangkap jabatan yang dilakukan Chairul selama periode 2016-2024.
Saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS, Chairul diduga juga menjalankan fungsi sebagai direktur operasional dan direktur keuangan.
Akibat dugaan tindakan tersebut, kerugian negara dalam kasus Korupsi Chairul Anwar ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga merupakan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan salah satu ikon wisata Kota Surabaya, yakni Kebun Binatang Surabaya.
Kejati Jawa Timur masih melakukan proses hukum untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi selama masa kepemimpinan Chairul Anwar.
Editor : Nur Pramudito