Merasa Masih Miskin Tapi Masuk Desil 5? Ini Cara Usul Sanggah DTSEN Lewat Online dan Musdes Biar Dapat Bansos

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB
Fitur "Sanggah" di aplikasi Cek Bansos bisa digunakan untuk mengusulkan kembali penerima bansos yang dicoret.
Fitur "Sanggah" di aplikasi Cek Bansos bisa digunakan untuk mengusulkan kembali penerima bansos yang dicoret.

 

RADARSOLO.COM — Pencairan bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kerap memicu pertanyaan di tengah masyarakat. 

Tak sedikit warga kurang mampu yang dibuat bingung saat mengetahui statusnya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada di desil 5 ke atas.

Sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), kuota penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang terdaftar pada kelompok desil 1 hingga desil 4 (40 persen tingkat kesejahteraan terendah). 

Baca Juga: Bantuan Rp750.000 Cair Juli 2026, Cek Bansos PKH Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Jika kondisi perekonomian keluarga sebenarnya tergolong rentan tetapi terdata di desil 5 atau lebih tinggi, tidak perlu berkecil hati. 

Data DTSEN bersifat dinamis dan dapat diperbaiki.

Berikut adalah panduan resmi mengajukan Usul-Sanggah data DTSEN, baik secara daring (online) menggunakan HP maupun secara luring (offline) melalui musyawarah desa.

Baca Juga: Cara Cek Status Bansos PKH-BPNT Juli 2026 di Link Portal Perlinsos, Cukup Siapkan HP dan IKD

Mengapa Data Desil Bisa Tidak Sesuai Kondisi Riil?

Penetapan angka desil dihitung berdasarkan indikator variabel sosial ekonomi, seperti kondisi fisik bangunan rumah, kepemilikan aset, daya listrik, hingga riwayat pekerjaan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Perubahan kondisi perekonomian, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), musibah sakit berat, hingga penambahan anggota keluarga, dapat menyebabkan data lama tidak lagi mencerminkan kenyataan di lapangan.

 

Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, pemerintah menyediakan dua jalur resmi koreksi data:

Jalur Online: Lewat Aplikasi Cek Bansos atau Portal Perlinsos

Bagi yang ingin mengajukan sanggahan atau usulan secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor dinas, pemanfaatan layanan digital Kemensos menjadi cara paling praktis.

Langkah Pengajuan via Fitur "Usul Sanggah" Aplikasi Cek Bansos:

1. Buka Google Play Store di HP dan unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" terbitan Kementerian Sosial

2. Registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan swafoto (selfie) memegang e-KTP untuk verifikasi identitas

3. Akses Fitur "Usul Sanggah". Setelah akun terverifikasi dan disetujui, masuk ke menu utama lalu pilih fitur "Tanggapan Sanggah" atau "Tambah Usulan".

Isi Form Sanggah Data:

Jika Anda ingin menyanggah data diri sendiri yang terdata di desil tinggi, pilih profil keluarga dan berikan alasan ketidaksesuaian kondisi ekonomi secara rinci.

 

Unggah foto kondisi rumah tampak depan, ruang tamu, serta bukti pendukung lainnya (seperti surat keterangan tidak mampu/pemutusan hubungan kerja).

Kirimkan permohonan. Tim verifikator Kemensos dan dinas sosial daerah akan memvalidasi sanggahan tersebut.

Catatan: Pembaruan data juga dapat diakses secara bertahap melalui Portal Perlinsos Digital (perlinsos.kemensos.go.id) dengan melakukan login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Gelar Olah TKP dan Periksa CCTV, Polsek Boyolali Kota Buru Penjambret Kalung Anak TK

Jalur Offline: Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan HP atau akses internet, prosedur resmi secara berjenjang tetap bisa ditempuh melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Tahapan Pengajuan Sanggah via Desa/Kelurahan:

1. Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen identitas berupa KTP asli, fotokopi KK, serta dokumen pendukung kondisi ekonomi.

2. Kepala Desa/Lurah bersama tokoh masyarakat akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) secara berkala untuk mereview daftar warga penerima bansos.

3. Data warga yang disepakati layak turun desil dalam forum Musdes akan diinput oleh operator desa ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

 

4. Operator Dinas Sosial tingkat Kabupaten/Kota akan memverifikasi hasil Musdes tersebut sebelum dikirimkan ke Kemensos untuk pengesahan ulang penetapan desil.

Berapa Lama Proses Perubahan Desil Terjadi?

Proses pembaruan data dan penetapan desil baru memerlukan waktu secara bertahap karena melibatkan verifikasi lapangan oleh petugas lapangan sosial serta pencocokan data kependudukan nasional. 

Evaluasi dan penetapan pemutakhiran data DTSEN umumnya dilakukan oleh Kemensos secara berkala setiap bulannya.

Editor : Syahaamah Fikria
usul sanggah desil 5 cek bansos bansos DTSEN