Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH-BPNT Tanpa Aplikasi untuk Warga yang Tak Punya HP, Cek Syarat dan Alurnya

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 22:52 WIB
Ilustrasi pembagian kupon bansos. (Jawa Pos/Fedrik Tarigan)
Ilustrasi pembagian kupon bansos. (Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

 

RADARSOLO.COM — Peringatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan 3 (periode Juli, Agustus, September 2026) telah resmi bergulir secara bertahap sejak 20 Juli lalu. 

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa proses transfer dana terus berjalan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah terverifikasi.

Namun, di lapangan masih banyak warga kurang mampu yang belum terdata sebagai penerima. 

Baca Juga: Merasa Masih Miskin Tapi Masuk Desil 5? Ini Cara Usul Sanggah DTSEN Lewat Online dan Musdes Biar Dapat Bansos

Lantas, bagaimana cara mengajukan usulan agar bisa menjadi penerima bansos? Dan, bagaimana jika masyarakat yang ingin mendaftar bansos tidak memiliki HP untuk download aplikasi Cek Bansos?

Pemerintah menyediakan jalur pendaftaran secara offline yang aman dan resmi tanpa memerlukan HP sama sekali. 

Sehingga masyarakat yang merasa layak tetapi belum tercatat dapat mengajukan pendaftaran dan pembaruan data secara langsung. 

Baca Juga: Selain Cek Bansos Kemensos, Status PKH BPNT Juli 2026 Tahap 3 Dilihat Lewat Portal Perlinsos

Langkah-langkahnya cukup mendatangi kantor pemerintah daerah terdekat:

1. Menyiapkan Berkas Persyaratan

Sebelum berangkat, pastikan telah menyiapkan dokumen kependudukan yang valid dan sesuai dengan data Dukcapil:

 

2. Datangi Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial

Masyarakat dapat langsung mendatangi petugas kelurahan, aparat desa, atau posko Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Sampaikan niat untuk meminta pengecekan data kependudukan sekaligus mengajukan pemusatan usulan data sosial ekonomi.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Mulai Cair 20 Juli 2026: Cek Langsung Transferan ke cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Masuk Belum?

3. Pembahasan Lewat Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)

Data berkas yang diserahkan tidak langsung diproses seketika. Usulan Anda akan dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). 

Di forum resmi inilah para tokoh masyarakat, RT/RW, dan perangkat desa akan memverifikasi apakah kondisi keluarga Anda benar-benar memenuhi kriteria miskin/rentan.

4. Input Data Lewat Operator SIKS-NG Desa

Jika hasil Musdes menyatakan usulan disetujui, operator desa akan merekam (input) data keluarga Anda ke dalam aplikasi sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang terkoneksi langsung ke Dinas Sosial.

Baca Juga: Bedah Bursa Transfer Adhyaksa FC: Pendatang Baru Tak Panik Belanja, Pilih Jaga Fondasi Tim Juara dan Tambah Sentuhan Jepang

5. Verifikasi BPS dan Penetapan Bupati/Mensos

Data dari desa diteruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat pengesahan dari Bupati/Wali Kota. 

 

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos akan melakukan penyesuaian (cleansing) data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum akhirnya nama Anda ditetapkan sebagai penerima resmi.

Syarat Utama Agar Usulan Bansos Disetujui

Perlu diingat, mengajukan usulan tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima pencairan uang di rekening. 

Usulan harus memenuhi syarat ketat berikut:

1. NIK dan KK Valid: Seluruh identitas anggota keluarga tidak boleh memiliki perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir antara KTP, KK, dan data kependudukan nasional.

Baca Juga: Adu Harga Honda Vario Evo 160 vs Yamaha Lexi LX 155 Periode Juli 2026: Siapa Paling Cuan?

2. Masuk Prioritas Desil 1–4: Berdasarkan pemutakhiran DTSEN, hanya warga yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang diprioritaskan mendapat PKH dan BPNT.

3. Memiliki Komponen (Khusus PKH): PKH merupakan bantuan bersyarat. Dalam 1 KK wajib memiliki minimal salah satu komponen: ibu hamil/nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah (SD/SMP/SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Rincian Nominal Bantuan yang Diterima

Jika nantinya usulan dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan sebagai KPM, berikut besaran dana bantuan yang akan dicairkan per tahapnya:

 

1. Program BPNT / Sembako

Sebesar Rp200.000 per bulan. Jika disalurkan sekaligus per triwulan (Juli-September), KPM menerima total Rp600.000 dalam bentuk e-voucher yang bisa ditukarkan untuk membeli kebutuhan pokok.

2. Program PKH

Ibu Hamil / Anak Usia Dini: Rp750.000 / tahap

Anak SD: Rp225.000 / tahap

Anak SMP: Rp375.000 / tahap

Anak SMA: Rp500.000 / tahap

Lansia / Disabilitas Berat: Rp600.000 / tahap

 

 

Waspada Penipuan Daftar Bansos Berbayar!

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan usulan bansos baik offline maupun online sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Waspadai oknum yang menjanjikan kelulusan bansos dengan meminta uang pendaftaran, nomor PIN ATM, kata sandi, maupun kode OTP. 

Pendaftaran resmi hanya dilayani melalui perangkat desa, kantor Dinas Sosial, dan kanal resmi Kemensos.

Editor : Syahaamah Fikria
bansos bpnt Cara daftar bansos pkh