RADARSOLO.COM — Peringatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan 3 (periode Juli, Agustus, September 2026) telah resmi bergulir secara bertahap sejak 20 Juli lalu.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa proses transfer dana terus berjalan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah terverifikasi.
Namun, di lapangan masih banyak warga kurang mampu yang belum terdata sebagai penerima.
Lantas, bagaimana cara mengajukan usulan agar bisa menjadi penerima bansos? Dan, bagaimana jika masyarakat yang ingin mendaftar bansos tidak memiliki HP untuk download aplikasi Cek Bansos?
Pemerintah menyediakan jalur pendaftaran secara offline yang aman dan resmi tanpa memerlukan HP sama sekali.
Sehingga masyarakat yang merasa layak tetapi belum tercatat dapat mengajukan pendaftaran dan pembaruan data secara langsung.
Baca Juga: Selain Cek Bansos Kemensos, Status PKH BPNT Juli 2026 Tahap 3 Dilihat Lewat Portal Perlinsos
Langkah-langkahnya cukup mendatangi kantor pemerintah daerah terdekat:
1. Menyiapkan Berkas Persyaratan
Sebelum berangkat, pastikan telah menyiapkan dokumen kependudukan yang valid dan sesuai dengan data Dukcapil:
- e-KTP asli dan fotokopi dari seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Informasi riwayat pekerjaan dan estimasi pendapatan harian/bulanan.
- Data kondisi fisik tempat tinggal (jenis dinding, lantai, serta daya listrik).
- Berkas pendukung lain jika dibutuhkan (seperti Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM dari RT/RW setempat).
2. Datangi Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
Masyarakat dapat langsung mendatangi petugas kelurahan, aparat desa, atau posko Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Sampaikan niat untuk meminta pengecekan data kependudukan sekaligus mengajukan pemusatan usulan data sosial ekonomi.
3. Pembahasan Lewat Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Data berkas yang diserahkan tidak langsung diproses seketika. Usulan Anda akan dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Di forum resmi inilah para tokoh masyarakat, RT/RW, dan perangkat desa akan memverifikasi apakah kondisi keluarga Anda benar-benar memenuhi kriteria miskin/rentan.
4. Input Data Lewat Operator SIKS-NG Desa
Jika hasil Musdes menyatakan usulan disetujui, operator desa akan merekam (input) data keluarga Anda ke dalam aplikasi sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang terkoneksi langsung ke Dinas Sosial.
5. Verifikasi BPS dan Penetapan Bupati/Mensos
Data dari desa diteruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat pengesahan dari Bupati/Wali Kota.
Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos akan melakukan penyesuaian (cleansing) data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum akhirnya nama Anda ditetapkan sebagai penerima resmi.
Syarat Utama Agar Usulan Bansos Disetujui
Perlu diingat, mengajukan usulan tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima pencairan uang di rekening.
Usulan harus memenuhi syarat ketat berikut:
1. NIK dan KK Valid: Seluruh identitas anggota keluarga tidak boleh memiliki perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir antara KTP, KK, dan data kependudukan nasional.
Baca Juga: Adu Harga Honda Vario Evo 160 vs Yamaha Lexi LX 155 Periode Juli 2026: Siapa Paling Cuan?
2. Masuk Prioritas Desil 1–4: Berdasarkan pemutakhiran DTSEN, hanya warga yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang diprioritaskan mendapat PKH dan BPNT.
3. Memiliki Komponen (Khusus PKH): PKH merupakan bantuan bersyarat. Dalam 1 KK wajib memiliki minimal salah satu komponen: ibu hamil/nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah (SD/SMP/SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Rincian Nominal Bantuan yang Diterima
Jika nantinya usulan dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan sebagai KPM, berikut besaran dana bantuan yang akan dicairkan per tahapnya:
1. Program BPNT / Sembako
Sebesar Rp200.000 per bulan. Jika disalurkan sekaligus per triwulan (Juli-September), KPM menerima total Rp600.000 dalam bentuk e-voucher yang bisa ditukarkan untuk membeli kebutuhan pokok.
2. Program PKH
Ibu Hamil / Anak Usia Dini: Rp750.000 / tahap
Anak SD: Rp225.000 / tahap
Anak SMP: Rp375.000 / tahap
Anak SMA: Rp500.000 / tahap
Lansia / Disabilitas Berat: Rp600.000 / tahap
Waspada Penipuan Daftar Bansos Berbayar!
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan usulan bansos baik offline maupun online sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Waspadai oknum yang menjanjikan kelulusan bansos dengan meminta uang pendaftaran, nomor PIN ATM, kata sandi, maupun kode OTP.
Pendaftaran resmi hanya dilayani melalui perangkat desa, kantor Dinas Sosial, dan kanal resmi Kemensos.
Editor : Syahaamah Fikria