RADARSOLO.COM — Kasus perselisihan antara sopir mobil Toyota Alphard dengan satpam proyek MRT, Fiktor Harefa, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya menemukan fakta baru.
Tiga orang yang berada di dalam mobil Alphard berpelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepastian tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, serta dibenarkan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu usai menjalani proses mediasi ulang di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026) malam.
"Tiga-tiganya anggota. Betul mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota'. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota," jelas Wira.
Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa ketiga oknum polisi tersebut tercatat sebagai personel aktif di lingkungan Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
Minta Push-up, Tarik Kerah, dan Ancam Dipecat
Dalam proses mediasi tersebut, ketiga oknum polisi itu akhirnya mengakui tindakan arogan yang mereka lakukan terhadap Fiktor saat berada di Pos Polisi Thamrin beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Cekcok Sopir Toyota Alphard di Bundaran HI, Satpam Mengaku Sempat Bersujud
Wira membeberkan, Fiktor mengalami tekanan mental yang luar biasa saat ditekan dan diancam akan dilaporkan ke pihak perusahaan vendor tempatnya bekerja agar dipecat.
Ancaman kehilangan mata pencaharian itulah yang membuat Fiktor terpaksa bersujud dan mencium tangan oknum tersebut.
Selain ancaman pemecatan, ketiga oknum polisi itu juga mengakui sempat melakukan tindakan fisik yang tidak patut, seperti menarik kerah baju Fiktor serta menyuruhnya melakukan aksi push-up.
"Contohnya menyuruh push-up, tapi karena tangan Fiktor sedang dalam pengobatan dan dia belum makan dari pagi, jadi tidak bisa," tutur Wira.
Balik Bersujud dan Push-up Saat Mediasi Ulang
Saat mediasi berlangsung di Polsek Menteng pada Jumat malam, oknum sopir Alphard tersebut akhirnya melakukan aksi balasan secara sukarela.
Baca Juga: Honor Miliaran Inul Daratista Akhirnya Dibayar ANTV Usai Viral Speak Up, Baim Wong: Nasibku Gimana?
Tanpa diminta oleh Fiktor, pengemudi Alphard bersujud dan memohon maaf langsung di hadapan sang satpam sebagai bentuk penyesalan mendalam.
"Si Fiktor tadi tidak meminta itu. Tapi karena dari pengemudi merasa bahwa dia salah, tanpa diminta dia memang melakukan itu (sujud dan permohonan maaf)," ujar Wiradarma.
Apa Sanksi 3 Oknum Polisi?
Usai mediasi di Polsek Menteng, ketiga anggota Polri tersebut tidak dihadirkan di hadapan awak media.
Hal ini lantaran ketiganya langsung dijemput dan diamankan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Karena terbukti melakukan tindakan arogan, penyalahgunaan wewenang, dan intimidasi terhadap warga sipil yang sedang menjalankan tugasnya, ketiga personel Polda Jabar itu terancam sanksi pelanggaran Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain pemeriksaan internal etik, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memproses berbagai indikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Alphard.
Di antaranya menerobos lampu werah di area zebra cross. Melanggar Pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Di mana Ditlantas Polda Metro Jaya mengonfirmasi pelat D 1828 XHQ yang terpasang diduga palsu/bodong,.
Editor : Syahaamah Fikria