RADARSOLO.COM-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan, Jumat (24/7/2025) malam.
Febrie yang menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Tidak seperti tersangka kasus korupsi lainnya, saat keluar dari Gedung Utama Kejagung, sekitar pukul 23.00 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung mengatakan, pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya seperti dikutip dari antaranews.com.
Selain tidak mengenakan rompi tahanan, tangan Febrie juga tidak diborgol.
Di sela masuk mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan terkait temuan emas 74 kg dalam penggeledahan di rumah miliknya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.
Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
Baca Juga: Viral! Kata-kata Harry Kane untuk Lionel Messi Bikin Fans Sepak Bola Tersentuh
Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu.
Selain itu, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap dia.
Diketahui, dalam kasus Febrie, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Baca Juga: Apa Istimewanya Tahir Solo Museum Dibandingkan Tempat Lainnya?
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : berbagai sumber