Buka Penilaian Ombudsman 2026, Sekda Jateng Sumarno Minta ASN Tidak Antikritik dan Komplain

Tri wahyu Cahyono • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:46 WIB
Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam pembukaan Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026). (DOK.PEMPROV JATENG)
Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam pembukaan Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026). (DOK.PEMPROV JATENG)

RADARSOLO.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya tidak bersikap alergi terhadap kritik maupun komplain dari masyarakat.

Sebaliknya, setiap masukan warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam pembukaan Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Sekda Jateng Minta Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis dan Persuasif

Menurut Sumarno, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, penilaian independen yang digelar oleh Ombudsman menjadi sarana penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

Sumarno turut mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima aduan.

Menurutnya, komplain justru berfungsi sebagai pengingat agar jajaran pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.

"Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes," tegas Sumarno. 

"Mari kita anggap itu adalah bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Gelontorkan Rp33,2 Miliar untuk TMMD 2026, Sekda Sumarno: Pembangunan Mulai dari Desa

Ditegaskan Sekda Jateng, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Serta seluruh instansi penyelenggara layanan karena masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang menjadi perhatian di tingkat nasional.

Penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini diharapkan mampu meminimalkan praktik maladministrasi secara berkelanjutan.

Rahmadi menegaskan, entry meeting yang digelar rutin setiap tahun merupakan upaya bersama untuk memastikan pemerintah daerah senantiasa menjaga mutu layanannya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Targetkan PAD 2026 Naik 3,04% Jadi Rp23,74 Triliun, Sekda Sumarno Siapkan Strategi Pajak dan Optimalisasi BUMD

"Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi," ujar Rahmadi.

Ia menambahkan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk mencari kekurangan instansi.

Melainkan menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menuturkan, tahapan penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang.

Skema penilaian tahun ini memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung.

Baca Juga: Pemprov Jateng Targetkan PAD 2026 Naik 3,04% Jadi Rp23,74 Triliun, Sekda Sumarno Siapkan Strategi Pajak dan Optimalisasi BUMD

Porsi sebesar 20 persen dari total bobot penilaian diambil dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem khusus yang disediakan oleh Ombudsman, di mana identitas penilai serta hasil penilaian dijamin kerahasiaannya sehingga tidak dapat direkayasa.

Atas mekanisme tersebut, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah untuk terus menjaga konsistensi kualitas pelayanan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Pemprov Jateng
penilaian ombudsman 2026 asn Sekda Jateng Sumarno tidak antikritik