Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibayar Pakai APBN, Berapa Besarannya?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:21 WIB
Wabup Karanganyar Adhe Eliana cek salah satu koperasi desa merah putih (KDMP) di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Ilustrasi Wabup Karanganyar Adhe Eliana saat mengecek salah satu Koperasi Desa Merah Putih di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM - Pemerintah akan mendanai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal operasional. 

Pembiayaan dari APBN ini bertujuan mendukung tata kelola bisnis koperasi selama masa transisi.

Lantas, berapa lama skema pembiayaan APBN ini berlangsung, dan berapa estimasi gaji yang bakal diterima oleh para pengelola di lapangan?

Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos Mulai Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih? Ini Informasi Terbaru dari Mensos

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, skema dukungan gaji dari APBN tidak bersifat permanen. 

Pemerintah menetapkan masa transisi atau subsidi awal ini berlangsung selama dua tahun.

Selama periode 24 bulan tersebut, operasional KDKMP juga berada di bawah pendampingan teknis PT Agrinas Pangan Nusantara. 

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Sebut PSSI Masih Tunggu Hal Ini 

Begitu masa transisi berakhir, koperasi diwajibkan berdiri secara mandiri untuk menanggung seluruh operasional usaha dari pendapatan bisnis yang dihasilkan.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri, dari pendapatan koperasi," ujar Menkop Ferry Juliantono.

Dia juga menegaskan, penggajian dari dana APBN ini hanya dikhususkan bagi posisi manajer. 

 

Untuk jajaran pegawai atau staf operasional lainnya, gaji murni dibayarkan dari pendapatan internal koperasi sejak hari pertama beroperasi. 

Sementara bagi para anggota koperasi, manfaat finansial diperoleh melalui mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Payung hukum terkait mekanisme ini tengah difinalisasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: Siapa Pelaku Pemutar Video Tak Senonoh di Videotron Kabupaten Melawi? Ini Hasil Investigasi  Awal Pemkab

Berapa Estimasi Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih?

Mengenai besaran angka pasti yang bakal dikantongi para manajer, Ferry sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih merampungkan kajian dan finalisasi skema pengupahan nasional.

Meski belum ada ketetapan dari pemerintah, belakangan muncul sejumlah simulasi dan estimasi publik mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih.

Di mana muncul rumor bahwa gaji manajer Kopdes bisa menyentuh angka Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000 per bulan. Tergantung pada wilayah penempatan serta penyesuaian regulasi daerah.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Minta Suporter Beri Masukan Soal Rekrutan, Pasoepati: Jangan Lihat Nama Besar, Tapi Kebutuhan Tim

Namun, angka tersebut sejauh ini belum bisa terkonfirmasi kebenarannya.

Sebab, pemerintah sampai saat ini belum membuat keputusan final soal besaran manajer Kopdes Merah Putih.

 

"Sedang kita kaji soal gaji manajernya," ujar Ferry pada Rabu (15/7/2026). 

Editor : Syahaamah Fikria
gaji manajer koperasi desa merah putih manajer koperasi desa merah putih apbn Koperasi Desa Merah Putih Kopdes Merah Putih