RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengembangkan sistem digital untuk mempermudah layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos.
Platform ini disiapkan sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski demikian, Kemensos menjelaskan bahwa Portal Perlinsos saat ini masih berada dalam tahap uji coba.
Karena itu, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos maupun dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Portal tersebut dikembangkan untuk menghadirkan proses pengajuan bantuan yang lebih praktis, transparan, dan terhubung dengan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain mengusulkan bantuan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan status pengajuan secara daring.
Langkah Mengajukan BPNT dan PKH di Portal Perlinsos
Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos), calon pemohon harus menyiapkan ponsel pintar serta akun IKD yang telah aktif dan memiliki PIN.
Tahapan pengajuannya sebagai berikut:
- Masuk ke Portal Perlinsos.
- Login menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Lakukan proses verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah.
- Tentukan jenis bantuan yang akan diajukan, yakni BPNT, PKH, atau keduanya.
- Periksa kembali data kependudukan yang tampil pada sistem.
- Masukkan nomor pelanggan listrik PLN sebanyak 12 digit, bukan nomor meter.
- Kirim pengajuan dan tunggu hasil verifikasi yang dapat dipantau melalui portal.
Cara Login ke Portal Perlinsos
Sebelum mengajukan bantuan sosial, pengguna harus terlebih dahulu masuk ke sistem dengan tahapan berikut:
- Buka Portal Perlinsos melalui situs resminya.
- Pilih opsi Masuk dengan IKD.
- Pengguna akan diarahkan ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.
- Setelah berhasil diverifikasi, sistem akan membawa pengguna ke halaman utama Portal Perlinsos.
Persyaratan Pengajuan Bansos
Tidak semua masyarakat dapat langsung mengajukan bantuan melalui Portal Perlinsos. Kemensos menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program pemerintah.
- Memiliki data kependudukan yang valid di Direktorat Jenderal Dukcapil.
- Bersedia menjalani proses registrasi dan verifikasi melalui Portal Perlinsos.
- Mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku selama masa uji coba sistem.
- Diutamakan berasal dari wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek percontohan digitalisasi bansos.
Cara Mengetahui Hasil Penilaian
Setelah proses pengajuan selesai, sistem akan memberikan informasi mengenai status kelayakan calon penerima.
Status Berpotensi Layak diberikan kepada pemohon yang memenuhi sejumlah indikator, seperti berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, serta tidak tercatat memiliki kendaraan.
Sebaliknya, status Tidak Layak akan muncul apabila pemohon berada di luar kelompok desil tersebut, berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, tercatat memiliki kendaraan, atau tidak memenuhi komponen penerima PKH.
Apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia fitur Ajukan Sanggahan yang dapat dimanfaatkan untuk meminta peninjauan kembali.
Cara Memperbarui Data dan Mengajukan Sanggahan
Portal Perlinsos juga menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk memperbaiki maupun melengkapi data yang diperlukan.
Informasi yang dapat diperbarui meliputi identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga data sosial ekonomi seluruh anggota keluarga.
Kemensos mengingatkan agar seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyampaian data yang tidak benar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, pengajuan bantuan tetap dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang telah ditunjuk pemerintah.
Selain itu, masyarakat diminta selalu memastikan hanya mengakses layanan resmi milik Kemensos dan tidak mudah percaya pada situs yang mengatasnamakan kementerian untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.(np)
Editor : Nur Pramudito
Sumber : perlinsos.kemensos.go.id.