Cara Daftar BPNT dan PKH 2026 Secara Mandiri Lewat Portal Perlinsos, Ini Syarat dan Langkah Lengkapnya

Nur Pramudito • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:03 WIB
Cara Daftar BPNT dan PKH 2026 Secara Mandiri Lewat Portal Perlinsos, Ini Syarat dan Langkah Lengkapnya (Sumber: perlinsos.kemensos.go.id)
Cara Daftar BPNT dan PKH 2026 Secara Mandiri Lewat Portal Perlinsos, Ini Syarat dan Langkah Lengkapnya (Sumber: perlinsos.kemensos.go.id)

RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengembangkan sistem digital untuk mempermudah layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos.

Platform ini disiapkan sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski demikian, Kemensos menjelaskan bahwa Portal Perlinsos saat ini masih berada dalam tahap uji coba.

Karena itu, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos maupun dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Portal tersebut dikembangkan untuk menghadirkan proses pengajuan bantuan yang lebih praktis, transparan, dan terhubung dengan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain mengusulkan bantuan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan status pengajuan secara daring.

Langkah Mengajukan BPNT dan PKH di Portal Perlinsos

Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos), calon pemohon harus menyiapkan ponsel pintar serta akun IKD yang telah aktif dan memiliki PIN.

Tahapan pengajuannya sebagai berikut:

Cara Login ke Portal Perlinsos

Sebelum mengajukan bantuan sosial, pengguna harus terlebih dahulu masuk ke sistem dengan tahapan berikut:

Persyaratan Pengajuan Bansos

Tidak semua masyarakat dapat langsung mengajukan bantuan melalui Portal Perlinsos. Kemensos menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Cara Mengetahui Hasil Penilaian

Setelah proses pengajuan selesai, sistem akan memberikan informasi mengenai status kelayakan calon penerima.

Status Berpotensi Layak diberikan kepada pemohon yang memenuhi sejumlah indikator, seperti berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, serta tidak tercatat memiliki kendaraan.

Sebaliknya, status Tidak Layak akan muncul apabila pemohon berada di luar kelompok desil tersebut, berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, tercatat memiliki kendaraan, atau tidak memenuhi komponen penerima PKH.

Apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia fitur Ajukan Sanggahan yang dapat dimanfaatkan untuk meminta peninjauan kembali.

Cara Memperbarui Data dan Mengajukan Sanggahan

Portal Perlinsos juga menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk memperbaiki maupun melengkapi data yang diperlukan.

Informasi yang dapat diperbarui meliputi identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga data sosial ekonomi seluruh anggota keluarga.

Kemensos mengingatkan agar seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyampaian data yang tidak benar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, pengajuan bantuan tetap dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang telah ditunjuk pemerintah.

Selain itu, masyarakat diminta selalu memastikan hanya mengakses layanan resmi milik Kemensos dan tidak mudah percaya pada situs yang mengatasnamakan kementerian untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
Sumber : perlinsos.kemensos.go.id.
portal perlinsos Cara Daftar Bansos Digital Daftar Bansos bpnt pkh