RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Perkara ini menjadi sorotan karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Staf KPK yang diduga ikut berperan dalam praktik pemerasan dengan modus menawarkan pengurusan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Budi, penyidikan dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan KPK dengan iming-iming dapat mengurus perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Staf KPK Ternyata Anggota Polri
KPK mengungkap salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias yang bertugas sebagai Staf KPK di bagian administrasi. Ia diketahui merupakan personel Polri yang diperbantukan di KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi.
Selain Setya Budi Dias, KPK juga menetapkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris.
Modus Bocorkan Informasi Perkara
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkap perkara bermula ketika Setya Budi Dias diduga membocorkan informasi terkait proses penanganan kasus di KPK kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik Budi Suprianto untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa dirinya mampu mengurus perkara dugaan korupsi yang sedang membelit sang bupati.
"Yang bersangkutan mengetahui proses administrasi di KPK dan informasi tersebut diteruskan kepada ayahnya," ujar Ahmad.
Untuk memperkuat keyakinan Anom, Lilik juga menunjukkan bahwa anaknya bekerja sebagai pegawai di KPK serta memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
Minta Rp 2 Miliar
Ahmad menjelaskan, pertemuan antara Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto berlangsung sebanyak tiga kali di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan alasan dapat mengurus perkara yang sedang menjadi perhatian KPK.
Setelah diyakinkan bahwa perkara tersebut bisa diselesaikan, Anom bersama Gus Haris kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan dana, Gus Haris diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta atas perintah Bupati Pemalang.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Sementara sisa uang yang telah dikumpulkan masih terus ditelusuri penyidik KPK.
OTT Bupati Pemalang
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa (28/7/2026), KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, termasuk istri Anom Widiyantoro, Noor Faizah.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Anom Widiyantoro resmi ditahan mulai Kamis (30/7/2026). Saat menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ucap Anom.
KPK Lakukan Evaluasi Internal
Kasus yang menyeret Staf KPK tersebut juga mendorong lembaga antirasuah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
Menurut Budi Prasetyo, KPK akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun peningkatan integritas sumber daya manusia agar praktik serupa tidak terulang.
Ia menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan insan KPK sendiri.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan meminta sejumlah uang.
Lembaga antirasuah memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan diputuskan secara kolektif oleh pimpinan, sehingga masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan praktik pemerasan atau penipuan dengan modus pengurusan perkara.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA