RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan nilai tukin tertinggi untuk jajaran perwira tinggi berbintang empat kini tembus hingga Rp48,6 juta per bulan.
Alasan di Balik Kenaikan Tukin TNI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan pertimbangan utama di balik kebijakan kenaikan tunjangan kinerja tersebut.
Baca Juga: Berapa Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan yang Diteken Prabowo? Ini Rincian Nominalnya
Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan lantaran tukin di lingkungan Kemhan dan TNI sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan.
"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," terang Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Selain Kemhan dan TNI, Prasetyo menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan juga menyasar sektor-sektor lainnya di daerah terpencil.
Disebutkan dia, pemerintah turut menaikkan tunjangan bagi tenaga kesehatan (nakes), guru, hingga dosen yang mengabdi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Perpres Penyesuaian Tukin
Kepastian penyesuaian tunjangan ini sebelumnya juga telah dibenarkan oleh Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait.
Ia mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani dua aturan baru terkait kenaikan tukin tersebut.
Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Baca Juga: Modus Penipuan Rekrutmen Pegawai RSUD Karanganyar, Lakukan Wawancara Setingan di Luar Jam Dinas
Kedua perpres ini secara resmi menggantikan aturan lama (Perpres Nomor 102 Tahun 2018) dan kini tengah ditindaklanjuti mekanismenya oleh pihak Kemhan agar segera direalisasikan.
Rincian Perbandingan Tukin TNI: Dulu vs Sekarang
Besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap personel disesuaikan dengan kelas jabatan serta pangkat yang diemban, sehingga nominalnya bervariasi.
Berikut adalah perbandingan besaran tukin TNI berdasarkan aturan lama dan perpres terbaru:
Bintang 4 (Kasad, Kasal, Kasau)
- Tukin Lama: Rp37,81 Juta per bulan
- Tukin Terbaru: Rp48,61 Juta per bulan
Bintang 3 (Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, Wakasau)
- Tukin Lama: Rp34,90 Juta per bulan
- Tukin Terbaru: Rp44,87 Juta per bulan
Kelas Jabatan 2
- Tukin Lama: Rp2,00 Juta per bulan
- Tukin Terbaru: Rp2,90 Juta per bulan
Kelas Jabatan 1 (Prajurit Pangkat Terendah)
- Tukin Lama: Rp1,90 Juta per bulan
- Tukin Terbaru: Rp2,50 Juta per bulan
Editor : Syahaamah Fikria