RADARSOLO.COM – Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) tidak hanya mengubah cara masyarakat mencari informasi dan membuat konten, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta. Menyikapi hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan hak para pelaku industri kreatif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, mulai dari perusahaan teknologi, media, musisi, pembuat film, kreator digital, hingga masyarakat sebagai pengguna teknologi.
Baca Juga: Cuaca Lagi Terik? Jangan Lupa Bawa 10 Barang Ini
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perkembangan AI telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan sebagai data pelatihan model AI. Karena itu, regulasi yang disusun perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.
"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujar Nezar dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Memahami Makna Filosofis Keris: Ketika Bilah, Warangka, Deder, dan Pendok Menyatu Jadi Doa Utuh
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI generatif. Teknologi ini bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar untuk menghasilkan teks, gambar, musik, maupun video. Seiring semakin berkembangnya AI, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana karya-karya kreatif tersebut dimanfaatkan dan bagaimana hak ekonomi para penciptanya tetap terlindungi.
Menurut Nezar, pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan para penerbit, kreator, maupun pelaku industri kreatif terkait perubahan pola produksi dan konsumsi konten akibat perkembangan AI. Oleh sebab itu, berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan.
Baca Juga: Sering Dipakai di Sekolah dan Kampus, Istilah Pendidikan Ini Ternyata Berasal dari Bahasa Belanda
Ia menjelaskan pembahasan RUU Hak Cipta saat ini masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Meski demikian, Komdigi terus memberikan masukan karena regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital yang menjadi ruang tumbuh industri kreatif nasional.
Pemerintah juga berencana mempertemukan berbagai pihak untuk mendiskusikan solusi terbaik. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta tanpa menghambat perkembangan teknologi AI yang terus bergerak cepat.
Selain membahas RUU Hak Cipta, pemerintah juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran. Komdigi menilai model bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional sehingga memerlukan pendekatan regulasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.
Nezar menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan aturan yang akan berdampak jangka panjang terhadap industri digital nasional.
Menurutnya, setiap kebijakan harus disusun secara hati-hati melalui dialog dengan berbagai pihak agar mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik.
Perkembangan AI diperkirakan akan terus memengaruhi berbagai sektor, mulai dari pendidikan, media, hiburan, hingga industri kreatif. Karena itu, kehadiran regulasi yang adaptif dinilai menjadi salah satu langkah penting agar inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengabaikan hak-hak para kreator yang menghasilkan karya.
Editor : Kabun Triyatno