Akankah Bigmo Kembali Tersandung Masalah Hukum Pasca Mengajak Anak Bawah Umur Promosikan Liquid Vape?

Tri wahyu Cahyono • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:58 WIB
Tangkapan layar saat Bigmo dan Melvin Erio mengajak atau mengarahkan sejumlah anak bawah umur menyebut merek liquid vape dalam video siaran langsung. (TANGKAPAN LAYAR MEDSOS)
Tangkapan layar saat Bigmo dan Melvin Erio mengajak atau mengarahkan sejumlah anak bawah umur menyebut merek liquid vape dalam video siaran langsung. (TANGKAPAN LAYAR MEDSOS)

RADARSOLO. COM–Belum kering ingatan masyarakat saat Bigmo tersandung dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha pada Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua terlapor yang merupakan pembuat konten (content creator) YouTube, yakni Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Kala itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tabrak Regulasi Batas Usia 21+, Aksi Streamer Suruh Anak Bawah Umur Promosi Liquid Vape Dikecam, Perusahaan Langsung Putus Kerja Sama

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso menjelaskan, penetapan tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara secara internal.

”Sudah (jadi tersangka Resbob dan Bigmo) pekan ini,” tegas Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Jumat (6/3/2026).

Mediasi antara Resbob dan Bigmo bersama pihak Azizah Salsha yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025, tidak membuahkan kesepakatan damai.

Meski pihak Bigmo dan Resbob telah menyampaikan permohonan maaf terbuka yang diwarnai tangisan ibunda mereka, Azizah mantap memilih agar proses hukum tetap bergulir hingga persidangan.

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. 

Laporan tersebut dipicu oleh konten narasi yang diunggah melalui akun TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo yang dikelola oleh Bigmo dan Resbob.

Baca Juga: Benarkah "First" Selalu Punya Tempat Tersendiri?

Dalam konten-konten tersebut, nama Azizah diseret dan dikaitkan secara sepihak dalam isu perselingkuhan yang viral di berbagai platform media sosial, sehingga dinilai telah mencemarkan nama baik serta merusak reputasi sang selebgram.

Kini, Bigmo kembali bikin geger. Dalam video yang disiarkan secara langsung, Bigmo dan Melvin Erio tampak mengarahkan sejumlah anak bawah umur untuk menyebutkan merek liquid vape.

Kejadian tersebut memicu kemarahan publik. Termasuk kreator konten Sadam Permana.

Menurutnya, yang dilakukan Bigmo terindikasi melanggar etika dan hukum.

Di mana sejumlah anak di bawah umur diarahkan untuk menyebutkan sekaligus mempromosikan produk liquid vape (rokok elektronik) secara terang-terangan saat siaran langsung berlangsung.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Hak Cipta untuk Era AI, Apa Dampaknya bagi Kreator?

 Padahal, secara regulasi dan etika industri, produk rokok elektronik tegas diperuntukkan bagi kalangan dewasa dengan batasan usia minimal 21 tahun ke atas (21+).

Sadam tegas menyatakan akan melaporkan Bigmo ke Komnas Anak, KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika benar-benar Sadam mewujudkan rencananya, akankah Bigmo kembali terjerat masalah hukum? 

“Aku akan update proses pelaporan ini, dan kita harus mengawal ini dan mendesak agar pihak bersangkutan memberikan klarifikasi karena yang dilakukan ini sangat berbahaya untuk anak,” tegas Sadam dalam video yang diunggah di akun Instagram @sadampermana.w. (wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
sadam permana liquid vape Dilaporkan anak bawah umur bigmo