RADARSOLO.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami mega skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampdisus Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim Penyidik Kejagung untuk perkara ini, Rudi Margono menjelaskan, hasil perkembangan penyidikan hingga Kamis (30/7/2026), tim penyidik telah menetapkan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka baru dalam dugaan turut serta melakukan TPPU.
"Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) serta pertimbangan dua alat bukti yang sah, pada Kamis (30/7/2026), Tim Sembilan menetapkan NH sebagai tersangka dalam dugaan turut serta melakukan TPPU," tulis keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
Baca Juga: Museum Besalen Koripan Klaten: Menelusuri Jejak Para Empu dan Geliat Pandai Besi di Desa Kranggan
Guna kepentingan penyidikan lanjutan, Nurman Herin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nurman Herin diketahui memiliki hubungan emosional yang dekat dengan Febrie karena keduanya merupakan alumni Universitas Jambi.
Dalam struktur jaringan kejahatan yang tengah didalami, Nurman disebut-sebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan utama Febrie.
Penyidik menduga kuat Nurman berperan strategis sebagai gate keeper (penjaga gerbang) dalam jaringan bisnis tersembunyi yang terafiliasi dengan Febrie.
Nurman Herin diduga bertugas:
-
Mengelola dan mengamankan aset-aset hasil kejahatan.
-
Menjadi perantara transaksi keuangan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut diperkuat oleh bukti materil berupa kepemilikan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Gudang Rosok di Juwiring Klaten Kembali Terbakar, Diduga Dipicu Percikan Las
Serta emas batangan seberat 74 kilogram yang disita sebagai barang bukti utama TPPU.
Penetapan Nurman Herin menambah panjang daftar tersangka dalam klaster TPPU menjadi dua orang.
Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan status hukum tersebut berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang diterbitkan pasca-Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti emas 74 kg serta uang asing dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam rentang penyidikan hingga Kamis (30/7/2026), Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.
Pengusutan berfokus pada aliran dana jasa hukum penanganan perkara di lingkungan Tipidsus Kejagung yang juga melibatkan tersangka Don Ritto dan kawan-kawan.
Dari hasil pemeriksaan marathon tersebut, tim penyidik mengidentifikasi sedikitnya tujuh entitas atau perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum terafiliasi:
-
PT WBP
-
PT AJ
-
PT ISBS
-
PT PAS
-
PT JM
-
LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
-
PT BIG
Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum dan penyitaan aset oleh Tim Sembilan tetap dilaksanakan secara objektif dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (wa)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : berbagai sumber